Rabu, 04 November 2020 11:39
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, WAJO - Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Urban Pitumpanua meringkus R (37) dan A (40), tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beroperasi disejumlah wilayah di Kecamatan Pitumpanua.

 

Salah seorang di antaranya terpaksa ditembak, karena berusaha kabur, saat dilakukan penyergapan.

Kapolsek Urban Pitumpanua Kompol Jasman Parodik, SH didampingi Panit I Reskrim IPTU Muhammad Hatta, SH, menyebutkan, modus operandi para tersangka yaitu dengan mengambil sepeda motor milik korban yang sementara diparkir di teras rumah.

Baca Juga : Hati-hati Pencurian Modus Sebagai Kakak Korban Pemukulan, Motor Lenyap Tanpa Kabar

Selanjutnya motor tersebut dibawa dan disembunyikan. Kap motor kemudian dibongkar di rumah A,, untuk dijual. Namun sebelum dijual didapat informasi sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

"Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban yang sudah ditargetkan, sebelumnya. Karena berusaha kabur salah seorang tersangka terpaksa harus diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," kata Jasman.

"Pada saat kami melakukan penangkapan, pelaku A hendak melawan dan melarikan diri, sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tidak dihiraukan dan tetap meronta berusaha melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian betis bawah sebelah kanan. Setelah itu pelaku dibawa ke RSUD Siwa untuk berobat. Selanjutnya pelaku diamankan bersama barang bukti dan berdasarkan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor," jelas Kompol Jasman, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor di Parkiran GOR Borong Makassar Akhirnya Diringkus

Dari tangan tersangka turut diamankan 1 unit sepeda motor sepeda Yamaha Mio Soul Warna Biru DD 2156 ON.

Penulis : Abd Rasyid. MS

TAG