Senin, 02 November 2020 22:41

Sama dengan Pernikahan, Ini Syarat yang harus Dipenuhi Pengelola Bioskop untuk Beroperasi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sama dengan Pernikahan, Ini Syarat yang harus Dipenuhi Pengelola Bioskop untuk Beroperasi

Rudy menambahkan, izin pembukaan bioskop tak beda dengan izin pesta pernikahan. Ditekankan untuk menerapkan protokol kesehatan.

RAKYATKU.COM - Sebentar lagi, warga Makassar sudah bisa nonton bioskop lagi. Pemerintah kota sudah memberikan lampu hijau.

Izin operasional ini akan diberikan disertai sejumlah aturan ketat. Wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Kita ingin mendorong ekonomi masyarakat agar kembali bergerak di tengah pandemi. Namun, syaratnya tidak boleh memperburuk upaya pengendalian Covid yang selama ini kita lakukan secara bersama-sama," kata Prof Rudy Djamaluddin, penjabat wali kota Makassar, Senin (2/11/2020).

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Menurut dia, walau Makassar sudah berstatus zona oranye, semua pihak tidak boleh lengah sedikit pun. "Virus Covid-19 masih gentayangan dan masih mengintai kita," katanya saat bertemu pengusaha bioskop di Balai Kota Makassar.

Rudy menambahkan, izin pembukaan bioskop tak beda dengan izin pesta pernikahan. Ditekankan untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Selama protokol kesehatan bisa dipastikan berjalan, tentu saja bisa direkomendasikan untuk dibuka. Prinsipnya, seluruh potensi yang bisa memicu penularan agar dihindari. Kita terapkan sanksi tegas jika ditemukan ada pelanggaran," tambahnya.

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar mengatakan, pengawasan secara langsung harus dilakukan terus menerus.

"Termasuk memastikan sirkulasi udara di dalam gedung bioskop, pemasangan CCTV di seluruh ruangan bioskop, termasuk sterilisasi ruangan setiap saat," kata Ansar.

Penulis : Syukur
#Satgas Covid-19