Senin, 02 November 2020 22:03
Ilustrasi
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sangat ditekankan dalam proses pengusahaan suatu vaksin. Aspek keamanan harus terpenuhi jika calon vaksin akan digunakan.

 

Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi J. Hutadjulu, menyatakan lembaganya mendukung persiapan pemerintah jelang vaksinasi. Merujuk arahan Presiden Joko Widodo, prinsip kehat-hatian harus diperhatikan dalam rencana vaksinasi.

" Hal ini telah menjadi ketentuan yang berlaku di Indonesia, izin penggunaan obat dan vaksin yang dikeluarkan," ujar Tody dalam pernyataan yang disiarkan channel YouTube FMB9ID_IKP dilansir dari dream.co.id.

Baca Juga : Peduli Kemanusiaan, Aliyah Mustika Ilham ajak BPOM dan KSR PMI Edukasi Ratusan Mahasiswa UMI

Saat ini, Indonesia telah memiliki beberapa kandidat vaksin. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, semua vaksin harus mendapatkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari BPOM.

 

Industri farmasi yang telah mendapatkan EUA bertanggung jawab terhadap mutu vaksin. Pengawalan mutu BPOM dilakukan melalui inspeksi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) ke fasilitas produksi vaksin.

Kemudian melakukan pengujian di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan untuk proses pelulusan batch atau lot release setiap batch produksi sebelum didistribusikan dan digunakan.