RAKYATKU.COM, PANGKEP - Direktur Profetik Institute, Asratillah menyebut maraknya kampanye hitam yang dialamatkan kepada pasangan calon Andi Nirawati-Lutfi Hanafi (Anir-Lutfi), sebagai bukti kepanikan pihak tertentu jelang pencoblosan Pilkada Kabupaten Pangkep.
"Dengan semakin mengalirnya dukungan ke pasangan Anir-Lutfi, maka terlihat di lapangan, ada upaya dari pihak tertentu yang merasa tergerus dukungan elektoralnya, kembali melakukan rekonsolidasi politik terutama di daerah-daerah di mana Anir-Lutfi mulai menampakkan penguatan elektoral," kata Asratillah, Kamis (29/10/2020).
Dalam dua pekan terakhir ini, pasangan nomor urut 4 ini diterpa berbagai kampanye negatif dan hitam. Mulai dari postingan "Jangan Jadikan Perempuan Pemimpin" hingga fitnah politik uang. Anir merupakan cabup perempuan pertama di Pilkada Pangkep sejak era sistem pemilihan langsung.
Baca Juga : Lutfi Hanafi Ajak Bupati Pangkep Foto Bareng Usai Nyoblos di TPS
Menurut Asratillah, kampanye hitam dijadikan salah satu alat propaganda untuk merusak citra kandidat tertentu.
"Sudah ada upaya untuk men-downgrade pasangan Anir-Lutfi, terutama dengan menebar rumor-rumor yang tak jelas kepastiannya. Upaya downgrading ini adalah hal biasa dalam dunia marketing politik, apalagi jika ada pasangan kandidat yang dianggap sebagai ancaman atau kuda hitam," tambahnya.
Namun, Asratillah menyebut, Anir-Lutfi dan para pendukungnya tidak perlu terprovokasi dengan serangan semacam ini. Sebisa mungkin kata dia, Anir-Lutfi menghindari politik adu domba dan pecah belah dalam kontestasi Pilkada. Karena seyogyanya Pilkada sebagai instrumen perbaikan situasi politik, ekonomi, sosial dan budaya sebuah daerah.
Baca Juga : Besok Pencoblosan, Anir-Lutfi ke Pemilih: Awali dengan Basmalah
"Namun jika fitnah menjadi perilaku politik yang lumrah dalam pilkada, maka yang ada hanyalah konflik dan rasa curiga di antara warga dan Pilkada akan gagal menjadi sarana perbaikan daerah" pungkasnya.
Tim hukum Anir-Lutfi sendiri sudah berencana melaporkan kampanye hitam ini ke Mabes Polri.
"Tim Hukum Anir-Lutfi sedang mengkaji video palsu tersebut. Jika memenuhi unsur pidana pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara, maka kami akan laporkan ke Mabes Polri," tegas Juru Bicara Anir-Lutfi, Itha Maharani.