RAKYATKU.COM, WAJO - Jajaran Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Wajo menertibkan peminta sumbangan liar di jalan-jalan. Modus peminta sumbangan ini, menggalang dana untuk korban kebakaran.
Kepala Satuan Pol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Drs H A Junaedi Hafid MH, menyebutkan, Satpol PP Wajo tak pernah berhenti melakukan penertiban terhadap para pelanggar peraturan daerah (perda).
Salah satu target kegiatan penertiban tersebut adalah para peminta sumbangan di jalan dan lampu merah Amessangeng, Kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe.
Baca Juga : Pembangunan Ruas Jalan Waetuwo–Tua Wajo Akan Dilaksanakan Tahun 2026
“Penertiban dilakukan sebagai amanah dari Perda Kabupaten Wajo Nomor nomor 16 tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum masyarakat yang salah satu pasalnya melarang adanya kegiatan ilegal, seperti meminta sumbangan di jalan,” terang H A Junaedi Hafid.
H A Junaedi Hafid menambahkan, apa pun bentuk kegiatan di jalan dan simpang lampu merah yang tidak memiliki izin, akan ditertibkan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.
Dalam menertibkan Perda, telah diamankan lelaki E dan W berasal dari kabupaten Bone.
Baca Juga : Diskominfotik Wajo Gelar Sosialisasi Dan Pendampingan Teknis Bagi Pengelola Layanan SP4N-LAPOR
"Kedua orang tersebut diserahkan ke Dinas Sosial dan P2KBP3A Kabupaten Wajo untuk penanganan selanjutnya, tutupnya.
