Selasa, 27 Oktober 2020 10:02

Korwil Puskud Jeneponto Ancam Cabut Izin Pengecer Pupuk Nakal

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Koordinator Wilayah Puskud Cabang Jeneponto, Ruslan.
Koordinator Wilayah Puskud Cabang Jeneponto, Ruslan.

HET pupuk bersubsidi hanya Rp90 rupiah. Jika pengecer menjual di atas harga tersebut, maka izinnya dicabut.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Pupuk bersubsidi yang ditangkap Satreskrim Polsek Kelara beberapa hari lalu ditanggapi koordinator wilayah Puskud Cabang Jeneponto, Ruslan selaku distributor.

Ruslan mengatakan, terkait dugaan penjualan yang dilakukan kelompok tani, pihaknya tidak banyak mengetahui. Sebab, prosedurnya dari distributor ke pengecer lalu ke kelompok tani.

"Pengecer itu kelompok tani begitu prosedurnya. Jadi dalam hal itu, pengecer kami itu sudah menyalurkan ke kelompok tani," terang Ruslan kepada Rakyatku.com, Senin (26/10/2020).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Ia juga menyebutkan, apabila dalam penyelidikan terdapat keterlibatan pengecer, pihaknya akan memberikan sanksi dengan cara mencabut izinnya.

"Jadi kami klarifikasi, tidak ada sama sekali keterlibatan distributor," ujarnya.

Ia menegaskan, justru ia sebagai perwakilan Puskud di Jeneponto kaget mendengar kejadian yang ramai dibicarakan tersebut.

Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit

"Kenapa? Karena ada telepon bahwa ada pupuk ditangkap. Saya sebagai distributor tidak mengetahui penjulan pupuk itu. Termasuk dengan pengecer kami di bawah," sebutnya.

Ia berharap, ke depan akan melakukan evaluasi-evaluasi ke pengecer dan memberikan penegasan untuk tidak memberikan pupuk kepada kelompok tani nakal.

"Jangan pernah memberikan kepada kelompok tani nakal. HET pupuk bersubsidi Rp90 rupiah. Jika lebih dari itu penjualannya, kami akan beri sanksi kepada pengecer," tutupnya.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polsek Kelara menangkap terduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto.

Ada dua unit mobil bermuatan pupuk bersubsidi yang ditangkap, yakni DD 8464 LZ dan DA 8031 CH. Kedua mobil itu ditangkap Jumat malam (23/10/2020) di Kampung Tolo, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, penangkapan dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua unit kendaraan truk yang memuat pupuk bersubsidi.

Baca Juga : Kementan Tegaskan Stok Pupuk Bersubsidi Sesuai Permintaan

"Kalau jumlah keseluruhan sebanyak 300 karung pupuk bersubsidi telah dijual dan akan dibawa ke wilayah Kabupaten Gowa," terangnya, Sabtu (24/10/2020).

Pemilik pupuk tersebut bernama Anda, warga Bontomanau, Dusun Lembang Loe, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa. Dia memiliki 200 sak pupuk urea.

Sedangkan, Lukman (20), warga Kampung Bonto Buddung, Kecamatan Tompobulu, Gowa, sebanyak 100 sak pupuk.

Baca Juga : Mentan SYL Perintahkan Jajaran Kawal Pengelolaan Pupuk Bersubsidi

"Keduanya telah diamankan beserta barang buktinya di mako Polsek Kelara dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kapolsek Kelara Iptu Bakri menambahkan, dua unit mobil truk bermuatan pupuk urea bersubsidi telah diamankan di Polsek Kelara untuk dilakukan penyelidikan.

"Kita sudah amankan dua mobil truk, isinya pupuk. Kita masih selidiki, tadi juga banyak telepon, tapi saya bilang masih didalami," tutupnya.

Penulis : Samsul Lallo
#pupuk bersubsidi #jeneponto