Senin, 26 Oktober 2020 18:10

4 Paslon Pilkada Bulukumba Adu Program Kesejahteraan Tenaga Honorer

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
4 Paslon Pilkada Bulukumba Adu Program Kesejahteraan Tenaga Honorer

Pilkada Bulukumba 2020, telah menjadi ajang pertarungan program setiap kandidat. Empat pasangan calon telah menyampaikan pertarungan programnya dengan menyampaikan harapan kepada mereka yang bekerja di bawah gaji UMR terutama honorer.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Kesejahteraan bagi tenaga pengajar dan pekerja non-PNS, menjadi hal perlu diperhatikan oleh setiap pemerintahan dalam sebuah daerah. Dengan ketatnya aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, pemerintah daerah Bulukumba dimasa mendatang harus cerdas menyikapi hal tersebut.

Terlebih, Pilkada Bulukumba 2020, telah menjadi ajang pertarungan program setiap kandidat. Empat pasangan calon telah menyampaikan pertarungan programnya dengan menyampaikan harapan kepada mereka yang bekerja di bawah gaji UMR terutama honorer.

Pasangan nomor urut 1 Andi Hamzah Pangky dan Andi Murniati Makking berjanji menaikkan gaji bagi tenaga honorer Bulukumba dari Rp350 ribu menjadi Rp750 ribu. Kemudian dari Rp750 ribu menjadi Rp1,5 juta.

Baca Juga : Bareng Istri dan Anak, Tomy Satria Nyoblos di TPS14 Caile

"Selain itu bagi tenaga honorer kenaikan status juga paling penting, mulai SK kepala dinas, SK camat, dan SK sekolah akan ditingkatkan menjadi SK Bupati Bulukumba," ungkap Andi Hamzah Pangky dalam penyataan medianya di rakyatku.com, beberapa saat lalu.

Sementara untuk pasangan nomor urut 2 Askar HL dan Arum Spink menjanjikan tunjangan bagi tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara Rp2 Juta. Anggaran tersebut diambil dari dana hibah provinsi dan Pusat.

"Kalau dana bantuan digunakan untuk bayar tunjangan Honorer, maka akan ada temuan. Makanya APBD digunakan untuk membayar tenaga honorer dan pembangunan infrasturkur diambil dari dana hibah provinsi dan Pusat. Itu namanya kreatifitas mengelola anggaran," Ujar Arum Spink, Calon Wakil Bupati nomor urut dua itu.

Baca Juga : 33 Ribu Relawan Kacamatayya akan Kawal Pemungutan Suara di TPS

Beda halnya dengan pasangan nomor urut 3 (Tiga). Pasangan Tomy Satria Yulianto dan H. Andi Makkasau itu melakukan terobosan dengan memasukkan tenaga honorer ke program Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal itu sejalan dengan program pemerintah pusat yang sedang berjalan saat ini.

"Kami ingin memastikan, tenaga honorer kita di Bulukumba masuk dalam program PPPK, mengapa harus PPPK, karena hal ini sejalan dengan program pemerintah pusat yang sedang berjalan saat ini. Tenaga honorer kita nantinya akan mendapatkan gaji setera dengan ASN yang ada saat ini, yang membedakan hanya pada tunjangan pensiun. PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun, "Ujar Tomy Satria Yulianto.

Tomy Satria menjelaskan pula, Berbeda dengan honorer yang mendapat penghasilan kecil hingga ada yang di bawah UMR, PPPK akan mendapat penghasilan yang sama dengan PNS jika mengisi jabatan yang sama dengan PNS. Selain besarnya penghasilan yang diterima, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan PNS, antara lain, tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan penghargaan apabila dapat menunjukkan kinerja yang baik.

Baca Juga : Ditahan, Tim Sukses Andi Utta-Edy Manaf Tersangka Politik Uang

Lalu bagaimana dengan pasangan nomor 4, Muhtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf. Paslon dengan tagline Dikerja Bukan Dicerita belum memberi konfirmasi terkait program yang didorong dalam upaya pensejahteraan honorer.

Perlu diketahui, Penghapusan tenaga honorer telah disepakati oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II DPR RI. Penghapusan diperlukan untuk mendapatkan sumber daya manusia atau SDM berkeahlian.

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, agar berhasil dalam mewujudkan visi Indonesia Maju, diperlukan restrukturisasi komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya dengan penghapusan tenaga honorer. Tujuannya untuk didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia Maju.

Baca Juga : Cerita Hamzah Pangki Disuruh Airlangga Menghadap ke TP Soal Rekomendasi

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Selain itu juga sesuai porsi jabatan yang dibutuhkan setiap instansi.

Setiawan menjelaskan, bagi pegawai honorer yang tidak lulus mengikuti seleksi PPPK, nasibnya akan diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersangkutan. Jika instansi tetap memerlukan, tenaga pegawai honorer masih bisa dipekerjakan.

Dia menegaskan, pegawai honorer yang bekerja setelah tidak lulus seleksi PPPK harus mendapat gaji yang layak, dengan besarannya sesuai Upah Minimum Regional (UMR) wilayah masing-masing.

Penulis : Rahmatullah
#Pilkada Bulukumba 2020