Senin, 26 Oktober 2020 15:17

Pengadilan Agama Jalin Kerjasama Data Kependudukan dengan Pemkab Jeneponto

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengadilan Agama Jalin Kerjasama Data Kependudukan dengan Pemkab Jeneponto

Angka Perceraian di Kabupaten Jeneponto mengalami peningkatan dari tahun 2019 hingga tahun 2020, yang diakibatkan dengan beberapa alasan, baik itu faktor ekonomi, medsos dan dugaan perselingkuhan. Pada tahun 2019, tercatat 200 orang dan tahun ini 300 lebih.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Pemerintah Kabupaten Jeneponto melakukan penanda tanganan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Senin 26 Oktober 2020.

Angka Perceraian di Kabupaten Jeneponto mengalami peningkatan dari tahun 2019 hingga tahun 2020, yang diakibatkan dengan beberapa alasan, baik itu faktor ekonomi, medsos dan dugaan perselingkuhan. Pada tahun 2019, tercatat 200 orang dan tahun ini 300 lebih.

"Kami menemukan masih banyak warga masyarakat Jeneponto yang menikah di hadapan imam tidak dihadapkan penghulu KUA sehingga tidak mempunyai buku nikah, dan bercerai di hadapan imam tidak di persidangan Pengadilan Agama Jeneponto," terang Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Muhamad Imron, Senin, (26/10/2020).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Ia menyebutkan Sehingga tidak mempunyai akta cerai. Masih banyak perkawinan usia dini dibawah usia 19 tahun, yang tidak melalui dispensasi pengadilan agama. Alhasil pernikahan dan perceraian demikian tidak mempunyai atau tidak tertib dokumen kependudukannya.

Akibatnya status hukum dan perlindungan hukum masyarakat yang menikah tidak mempunyai buku nikah dan bercerai tidak mempunyai akte cerai dapat dikatakan lemah dimata hukum.

"Buku nikah sangat diperlukan dalam penerbitan KK, Akta kelahiran, daftar haji umrah, keperluan sekolah anak, anak mendaftar tentara atau polisi, kredit bank, jaminan sosial, bahkan penyelesaian sengketa waris," ujarnya

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

Menurutnya, dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh KUA yakni buku nikah dengan dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta kelahiran dan lainnya) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil.

Terdapat perbedaan, seperti perbedaan nama (masih ada menggunakan nama marga/keluarga), dan perbedaan tanggal lahir. Oleh karena itu, dalam rangka menertibkan dokumen kependudukan dan membangun kesadaran masyarakat atas kepemilikan dokumen kependudukan tersebut.

"Diperlukan kebijakan strategis, dan diperlukan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, tidak hanya dilakukan oleh satu instansi penerbit dokumen kependudukan," sebutnya

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

Selain itu, juga diperlukan kolaborasi dan kerja sama yang saling menguatkan antar instansi penerbit dokumen kependudukan. Berdasarkan maksud dan harapan tersebut, ia menggagas kerjasama tiga instansi penerbit dokumen kependudukan tersebut.

"Pengadilan Agama Jeneponto, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jeneponto dan Kantor Kementerian Agama Jeneponto perjanjian kerjasama ini mempunyai maksud dan tujuan mengefektifkan fungsi dan peran pelayanan masing-masing instansi, dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," tuturnya

Secara singkat, ia memapaparkan teknis pelaksanaan Perjanjian kersama, bahwa setiap orang yang menikah harus dilakukan di KUA, bukan lagi di imam, sehingga memiliki buku nikah. Selanjutnya KUA melalui petugas yang ditunjuk melaporkan perubahan status kependudukan tersebut.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Melantik Pejabat Struktural

"Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melalui sarana online yakni WhatsApp. Berdasarkan itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jeneponto segera merubah status kependudukan pasca pernihakan seperti status dalam KTP KK dengan status kawin,"ujarnya

Selanjutnya, Pengadilan Agama menerbitkan akta cerai atas putusan cerai yang telah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya petugas yang ditunjuk menyampaikan kepada petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas perubahan status kependudukan tersebut melalui WA.

Juga menyampaikan kepada petugas KUA tempat menikah untuk dicatat dalam kolom Akta Nikah bahwa telah terjadi perceraian. Setelah itu, Pengadilan Agama melalukan sidang pengesahan nikah (isbath nikah) atas pasangan suami isteri yang tidak mempunyai buku nikah.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan KPU Serta Bawaslu Teken Perjanjian Hibah Pemilu dan Pilkada 2024

Dan untuk, penetapan selanjutnya disampaikan kepada KUA untuk diterbitkan buku nikah, selanjutnya KUA menyampaikan perubahan status perkawinan menjadi kawin tercatat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perubahan status dalam KTP dan KK sebagai kawin tercatat.

Pengadilan Agama Jeneponto menyelenggarakan sidang dispensasi kawin bagi pasangan calon pengantin yang belum berumur 19 tahun, bila dikabulkan, maka pengadilan agama mengirimkan data ke KUA dimana akan dilangsungkan nikah, kemudian KUA mengirimkan data pernikahannya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Meningkatnya kesadaran masyarakat atas kepemilikan dokumen kependukan, sehingga sarana kerjasama tidak lagi menggunakan WA, namun menggunakan aplikasi pendukung yang lebih aman dan dapat dipertanggungjawabkan, yang servernya juga ditentukan.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan KPU Serta Bawaslu Teken Perjanjian Hibah Pemilu dan Pilkada 2024

Pembangunan data kependudukan ini merupakan data milik pemerintah kabupaten jeneponto, pemerintah daerah menyediakan anggaran menyediakan server dan aplikasi pendukung, yang mana aplikasi ini dapat digunakan oleh masing-masing instansi penyedia data kependudukan.

"Out put dari perjanjian kerjasama ini
Pelayanan masing-masing instansi Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto lebih efektif dan efisen," terangnya

Membangun jaringan data kependudukan yang valid dan akuntanble, Membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya data kependudukan. Pelaksanaan perjanjian kerjasama ini akan memberikan banyak manfaat, serta ketertiban dalam penyediaan data kependudukan serta diharapkan mampu membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan KPU Serta Bawaslu Teken Perjanjian Hibah Pemilu dan Pilkada 2024

Hal ini sangat menunjang dalam pembangunan SDM Kabupaten Jeneponto menjadi lebih maju dan unggul. Manfaat yang sama juga kami harapkan diterima oleh Instansi pengguna data kependudukan seperti Dinas Sosial, BKKBN maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan.

Seperti dalam rangka pencegahan stunting. Dengan demikian perjanjian kerjsama sama ini diperluas sebagaimana arahan dan petunjuk Bapak Bupati Jeneponto dapat segera kami laksanakan.

"Satu hal kami sisipkan dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, yakni isbath wakaf. Kami melihat masih banyak masjid, mushola dan tanah makam yang bisa jadi merupakan tanah wakaf namun tidak dikelola dengan baik, tidak ada organisasi pengelolanya dan tidak mempunyai akta ikrar wakaf serta sertifikat wakaf," sebutnya

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan KPU Serta Bawaslu Teken Perjanjian Hibah Pemilu dan Pilkada 2024

Wakaf merupakan harta kekayaan umat Islam. Bila tidak dikelola dengan baik, sejalan dengan kemajuan pembangunan maka potensi sengketa wakaf dikemudian hari sangat besar.

Sebagai upaya pencegahan sengketa dan pengelolaan wakaf tersebut, maka Pengadilan Agama akan melaksanakan sidang pengesahan wakaf (isbath wakaf) selanjutnya berdasarkan penetapan pengadilan, KUA menerbitkan Akta Ikrar Wakaf yang menjadi dasar penerbtan sertifikat wakaf di Kantor BPN.

"Masa berlangsungnya perjanjian ini adalah selama 3 tahun, dan setiap tahun akan dilakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian bersama tersebut. Sebagai penutup dan harapan, semoga perjanjian kerjasama ini dapat dilaksanakan dengan baik, menciptakan kemanfaatan, dan menunjang Pembangunan Sumber Daya Manusia Jeneponto yang lebih maju," tutupnya.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan KPU Serta Bawaslu Teken Perjanjian Hibah Pemilu dan Pilkada 2024

Sementara itu, Bupati Jeneponto H Iksan Iskandar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas MoU yang digagas oleh Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto. Berharap kedepan, perkawinan secara dini dapat ditekan.

"Teken MoU yang dilaksanakan hari ini diharapkan mampu menertibkan dokumen kependudukan diantaranya buku nikah dan akte cerai. Saya berharap kedepan perkawinan secara dini dapat ditekan dengan adanya batasan usia misalnya mininal 19 tahun itu," tutup Iksan.

Penulis : Samsul Lallo
#Pemkab Jeneponto