Minggu, 25 Oktober 2020 20:03

16 Hari Diisolasi, Napi Koruptor Tamin Sukardi Meninggal Dunia Positif Covid-19

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tamin Sukardi
Tamin Sukardi

Setelah dinyatakan positif, keluarga meminta agar Tamin dipindahkan ke RS Royal Prima. Tamin kemudian menjalani isolasi di RS Royal Prima ini sejak 8 Oktober 2020.

RAKYATKU.COM - Tamin Sukardi mengakhiri hidup dengan status terpidana korupsi. Dia meninggal di RS Royal Prima Medan saat sementara menjalani isolasi karena positif Covid-19.

Dia meninggal Sabtu pagi (24/10/2020) pukul 08.03 WIB. Dia menjalani isolasi di rumah sakit sejak 8 Oktober 2020.

Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Pujo Harinto menjelaskan, Tamin sempat dirawat di RS Bandung, Medan, pada 3 Oktober 2020 dengan keluhan demam, batuk, dan flu. Di RS ini, Tamin sudah dites swab dan dinyatakan positif corona.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Pada Rabu (7/10/2020) pukul 16.00 WIB, Tamim dilakukan swab di RS Bandung yang tindakan dilakukan oleh petugas RS Siloam. Pada pukul 20.00 WIB hasil swab keluar dengan hasil positif Covid-19.

Setelah dinyatakan positif, keluarga meminta agar Tamin dipindahkan ke RS Royal Prima. Tamin kemudian menjalani isolasi di RS Royal Prima ini sejak 8 Oktober 2020.

Tamin merupakan narapidana kasus korupsi terkait pelepasan hak guna usaha (HGU) tanah PT Perkebunan Nusantara II (Persero) di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas lebih-kurang 1.332 hektare.

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Dia divonis Pengadilan Negeri Medan dengan enam tahun penjara pada 27 Agustus 2018. KPK mencium vonis itu berbau suap.

KPK lalu menangkap Tamin, hakim Merry, dan panitera pengganti PN Medan Helpandi. Alhasil, Tamin kembali berurusan dengan hukum. Merry dan Helpandi juga menyusul menginap di tahanan KPK.

Belakangan, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Tamin dalam kasus jual-beli HGU itu menjadi delapan tahun penjara. Juga denda Rp500 subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol

Mahkamah Agung (MA) kemudian menurunkan hukuman Tamin Sukardi dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta.

 

#Tamin Sukardi #Satgas Covid-19