Kamis, 22 Oktober 2020 21:24

Laporan Dugaan Kampanye Hitamnya ke Adama Tak Terbukti, Erwin Aksa: Bawaslu Bekerja Profesional

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Erwin Aksa
Erwin Aksa

Sejak awal Erwin Aksa menanggapi santai dan menegaskan laporan itu tidak mengganggu gerak roda pemenangan Appi-Rahman di Pilwali Makassar 2020 ini.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR- Erwin Aksa menanggapi santai terkait informasi penghentian laporan dugaan kampanye hitam yang dialamatkan kepadanya sebagai terlapor.

Malahan Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman itu mengapresiasi kinerja dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.

"Alhamdulillah, saya apresiasi kawan-kawan Bawaslu bekerja profesional," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga : Sudah Komitmen, Appi-Rahman Lanjutkan Perjuangan Tangani Covid-19 di Kota Makassar

Lebih lanjut atas hasil yang diputuskan Bawaslu Makassar bersama Gakkumdu itu, ketua DPP Partai Golkar itu menyebut sebuah keputusan yang objektif.

"Laporan tersebut saya kira Bawaslu objektif," singkatnya.

Sedari awal wakil ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini mengatakan, laporan yang dialamatkan kepadanya sama sekali keliru.

Baca Juga : Akui Kemenangan Rival dengan Kepala Tegak, Appi-Rahman Tuai Pujian

Sehingga ia pun sejak awal menanggapi santai dan menegaskan laporan itu tidak mengganggu gerak roda pemenangan Appi-Rahman di Pilwali Makassar 2020 ini.

"Kerja-kerja kita tidak terganggu, semuanya on the track," tutupnya.

Sebelumnya, kasus pelaporan dugaan melakukan kampanye hitam oleh tim hukum paslon Danny-Fatma terhadap Erwin Aksa, Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman, dihentikan oleh Gakkumdu.

Baca Juga : Sudah Sempat Crossing, RTK Ungkap Penyebab Appi-Rahman Kalah Atas Danny-Fatma Versi Quick Count

Penghentian pemeriksaan kasus itu karena Gakkumdu, gabungan tiga lembaga negara penegak hukum pemilu yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan kepolisian tidak menemukan bukti permulaan untuk melanjutkan ke penyelidikan.

"Bukan Bawaslu yah yang memutuskan seperti itu tapi Sentra Gakkumdu, karena pembahasan ini melibatkan Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada Kepolisian dan Kejaksaan itu tidak memenuhi unsur, ada beberapa unsur di pasal 187 itu yang tidak bisa dipenuhi," ucap Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, Kamis (22/10/2020).

#Pilkada Makassar #appi-rahman