Kamis, 22 Oktober 2020 21:54

Unras Tolak UU Ciptaker di Jeneponto Masih Bergejolak, Separuh Dewan Sepakat Menolak

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota DPRD Jeneponto menandatangani petisi dan menerbitkan surat keputusan DPRD.
Anggota DPRD Jeneponto menandatangani petisi dan menerbitkan surat keputusan DPRD.

Aksi tersebut merupakan gerakan Jeneponto menolak Omnibus Law jilid III, mereka mendesak kepada 40 anggota DPRD Jeneponto untuk menandatangani petisi dan menerbitkan surat keputusan DPRD.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Aksi unjuk rasa (unras) lanjutan penolakan Omnibus Law uu cipta kerja" href="https://rakyatku.com/tag/omnibus-law-uu-cipta-kerja">Omnibus Law UU Cipta Kerja masih terus bergejolak di Butta Turatea. Kali ini ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan gedung DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Aksi tersebut dikawal oleh Kepolisian TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Sementara jalur jalan Jeneponto - Bantaeng, terpaksa dialihkan ke jalur lain, dari dua arah tersebut.

Aksi tersebut merupakan gerakan Jeneponto menolak Omnibus Law jilid III, mereka mendesak kepada 40 anggota DPRD Jeneponto untuk menandatangani petisi dan menerbitkan surat keputusan DPRD.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

"Tentang penolakan UU Cipta Kerja, sebagai wujud komitmen politik dan moralitas legislatif dalam mengawal dan membela kepentingan rakyat," ujar Koordinator aksi Muh Alim Bahri diamini, Edi Subarga, dan lainnya, Kamis (22/10/2020).

Para korlap mahasiswa menyampaikan orasinya di hadapan para anggota dewan yang hadir. Para pengunjuk rasa diterima oleh sejumlah anggota DPRD Jeneponto, dengan pengawalan ketat.

Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, HM Imam Taufiq mengatakan para mahasiswa mendesak melakukan membuat pernyataan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, merupakan hasil dari Omnibus Law yang dilakukan pemerintah pusat.

Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto

"Jadi terakhir tadi kami sudah menyampaikan, bahwa permintaan mereka minimal 50 persen plus 1, terbukti bahwa yang membubuhkan tanda tangan 22 orang dan 40 anggota Dewan terwakili semua," terangnya.

"Ini sudah menyatakan, bahwa penolakan secara keseluruhan, namun dengan catatan, yang kami tolak ini adalah poin-poin pada pasal dari UU Cipta Kerja yang memang tidak berpihak dan merugikan rakyat," ujarnya.

Ia menyebutkan, penolakan yang disepakati itu, akan mereka komunikasikan ke DPRD Provinsi Sulsel hingga DPRD RI.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Reposisi Pejabat di Beberapa OPD Strategis

"Saya kira ini sudah menjadi wacana nasional sehingga untuk meneruskan ini, tidak harus dalam bentuk formal bisa kami komunikasi secara nonformal untuk menggambarkan situasi di daerah," tuturnya.

"Khusus Kabupaten Jeneponto bahwa ada gerakan-gerakan pemuda, ada gerakan masyarakat yang melakukan penolakan UU Omnibus Law uu cipta kerja" href="https://rakyatku.com/tag/omnibus-law-uu-cipta-kerja">Omnibus Law UU Cipta Kerja, apabila UU ini merugikan masyarakat," tambahnya.

Penulis : Samsul Lallo
#omnibus law uu cipta kerja #omnibus law #DPRD Jeneponto