Rabu, 21 Oktober 2020 21:29

DPRD dan Pemprov Sulsel Bahas Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD dan Pemprov Sulsel Bahas Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat akan menjadi payung hukum bagi Satpol PP dalam bertindak.

RAKYATKU.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat kembali dibahas wakil rakyat.

Panitia khusus (pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat, Rabu (21/10/2020).

Rapat pansus dipimpin Risfayanti Muin di Lantai 9 Tower DPRD Sulsel. Dihadiri perwakilan Pemprov Sulsel, Polda Sulsel, Dinas Perhubungan Sulsel, Dinas Sosial Sulsel, Dinas Pendidikan Sulsel, Dinas PUPR Sulsel, Dinas Kesehatan Sulsel, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Kasatpol PP Sulsel, BPBD Sulsel, Biro Hukim, Kasatpol PP Kabupaten Kota, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, serta kelompok pakar dan tim ahli DPRD Sulsel.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Kunjungan ke Barru, Dorong Pemanfaatan Bantuan Pertanian

"Kita meminta masukan dari beberapa pihak," kata Ketua Pansus, Risfayanti Muin saat membuka rapat.

Mustari Soba selaku staf ahli gubernur saat menyampaikan sambutan mengatakan bahwa ranperda ini sangat dibutuhkan. Khususnya bagi Polisi Pamong Praja (PP). Hal ini akan akan mendukung Satpol PP dalam menjalankan tugas yang cukup berat.

"Satpol PP adalah penegak peraturan terhadap semua peraturan daerah yang ada di pemerintah provinsi. Tugas dari pada Satpol PP untuk menertibkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai," kata Mustari.

Baca Juga : Ian Latanro Salurkan 12 Ribu Bibit Durian Musang King di Enrekang

Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP Pemprov Sulsel, Mujiono mengatakan, perda tersebut memiliki beberapa maksud dan tujuan. Pertama, kata Mujiono, sebagai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman nyaman, tertib, dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam perilaku bagi setiap anggota masyarakat.

"Jadi diperlukan upaya dalam meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Sulsel," tambahnya.

Kedua, kata Mujiono, ranperda ini dimaksudkan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan, ketenteraman, dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Sulsel. Di dalamnya nanti akan mengatur tentang kewenangan penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Sarankan Siswa SLTA di Barru Cerdas Pilih Siaran

"Ranperda ini ada 19 bab, 65 pasal mengatur kewenangan penyelenggaran perlindungam masyarakat," paparnya.

Penulis : Syukur
#dprd sulsel