Rabu, 21 Oktober 2020 15:10

Departemen Kehakiman AS akan Gugat Google

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Proses pengadilan itu menandai tindakan pemerintah yang paling signifikan dalam melindungi persaingan sejak kasusnya melawan Microsoft lebih dari 20 tahun lalu.

RAKYATKU.COM - Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Selasa (20/10/2020), akan mengajukan gugatan terhadap Google.

AS menuduh Google telah menyalahgunakan dominasinya dalam pencarian daring untuk membungkam persaingan dan merugikan konsumen. Demikian dikatakan orang yang mengetahui masalah itu kepada kantor berita Associated Press.

Proses pengadilan itu menandai tindakan pemerintah yang paling signifikan dalam melindungi persaingan sejak kasusnya melawan Microsoft lebih dari 20 tahun lalu.

Baca Juga : Kolaborasi Telkom dengan Google Demi Percepatan Transformasi Digital Indonesia

Gugatan itu bisa menjadi pembuka menjelang undang-undang antimonopoli besar lain yang akan dikeluarkan pemerintah, mengingat penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap perusahaan teknologi besar termasuk Apple, Amazon dan Facebook di Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal.

Google menguasai sekitar 90 persen pencarian daring global. Perusahaan itu telah bersiap menghadapi tindakan pemerintah dan diperkirakan akan dengan keras menentang setiap upaya untuk memaksanya melepas layanannya menjadi bisnis yang terpisah.

Sumber: VOA Indonesia

#Google #Monopoli #Amerika Serikat