Selasa, 20 Oktober 2020 21:44

DPRD Jeneponto Sebut Bangunan Sekolah Tanpa IMB Melanggar Perda

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Jeneponto Sebut Bangunan Sekolah Tanpa IMB Melanggar Perda

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Sewang angkat bicara, terkait bangunan sekolah TK Paud Model yang tak memiliki IMB. 

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Sewang angkat bicara, terkait bangunan sekolah TK Paud Model yang tak memiliki IMB. 

Hanafi menegaskan pembangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) patut diduga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang bangunan Gedung. 

Bangunan apapun yang dibangun, tentu jika tidak diurus IMBnya, itu melanggar, baik milik perorangan badan usaha dan pemerintah, wajib untuk mengambil IMB. Hanya saja yang membedakan itu adalah biaya yang dikenakan.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

"Kalau untuk bangunan pemerintah apalagi sekolah itu nol rupiah. Tidak boleh asal membangun. Dan yang perlu lebih diperhatikan itu, tata ruang wilayah, apa sesuai atau tidak, apa sudah sesuai juga amdalnya dan banyak kajian-kajiannya," terangnya kepada Rakyatku.com, Selasa 20 Oktober 2020.

Bahkan kata dia, pihaknya sudah pernah memberikan penegasan terkait dengan IMB dalam rapat kerja bersama dengan Dinas PTSP selaku yang mengeluarkan izin bangunan, itu pada beberapa tahun yang lalu. 

"Ini kan, berada ditata ruang sekarang, makanya wajib untuk mengurus IMB.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

Tentu pihak pemerintah harus melakukan penegasan, baik bangunan baru, rehab dan lainnya," ujarnya

Menurutnya, apabila tidak mengurus, mereka sudah melanggar peraturan. Dan disesuaikan dengan prosedur, tentunya harus mengurus sebelum bangunan berlangsung, bagaimana kira-kira kalau tidak sesuai dengan tata ruang. 

"Tidak ada orang hebat kalau melanggar aturan. Dan ini sudah mengabaikan atauran termasuk perintah bupati. Saya akan melakukan kordinasi yang membidangi pendidikan di DPR, untuk memanggil kadisnya, terkait bangunan tersebut," katanya

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

Ketua Komisi IV DPRD Jeneponto yang Kaharuddin Gau menambahkan akan mendatangi lokasi pembanguan sekolah tersebut. Menurutnya ketua Fraksi PKB, bangunan itu, seharusnya punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Harus ada IMBnya, jangan disepelekan. Nanti saya jalan-jalan Kelokasi. Jadi, kata Kadisnya sementara mengurus IMB. Semua pembangunan di jeneponto harus memiliki IMB sebagai bentuk peningkatan PAD khusus target IMB Dinas PU," sebutnya 

Sebelumnya diberitakan, Pembangunan Sekolah PAUD dengan anggaran kurang lebih 1 Miliar di Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, sedang berjalan. 

Baca Juga : Bupati Jeneponto Melantik Pejabat Struktural

Namun, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan tersebut berdiri diatas tanah pemerintah seluas 2.800 meter dengan bangunan fisik 1050 meter atau ukuran bangunan 30x35 meter. 

Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Pendaftaran, Nurhayati mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedang dalam proses pengurusan. Namun kata dia bukan IMB hanya papan proyek. 

"IMBnya sementara proses, adakah di Jakarta ini, saya lihat hanya papan proyek ji, maka saya akan urus juga," terangnya

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan KPU Serta Bawaslu Teken Perjanjian Hibah Pemilu dan Pilkada 2024

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto, Nur Alam Basir mengatakan target pembangunan akan berakhir pada bulan Desember tahun 2020, yang dikerjakan secara swakelolah.

"Target pekerjaan selesai dibulan Desember bangunananya, dikerjakan secara swakelola. Dan Terkait perintah Bupati mengenai IMB kami akan segera laksanakan," sebutnya

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Mernawati mengatakan hingga saat ini, belum menerima permohonan dari pihak Diknas setempat. 

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan KPU Serta Bawaslu Teken Perjanjian Hibah Pemilu dan Pilkada 2024

"Belum ada dimejaku, kalau ada pasti saya lihat di CCTV," ujar Mernawati kepada Rakyatku.com, lewat sambungan telepon, Selasa (20/10/2020).

Padahal, sebelumnya Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menegaskan Pembangunan Sekolah TK PAUD Model tersebut, harus memiliki IMB.

"Pak Camat Tamalatea, awasi Pembanguan ini supaya bisa berjalan dengan lancar," harapnya.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan KPU Serta Bawaslu Teken Perjanjian Hibah Pemilu dan Pilkada 2024

 

Penulis : Samsul Lallo
#Pemkab Jeneponto