Jumat, 16 Oktober 2020 20:45
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,WAJO - Oknum kepala desa (kades) di Wajo resmi jadi tersangka. Pria berinisial AK itu dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap mahasiswi KKP.

 

Korban, perempuan berinisial AP (23). Dia menjalani KKP di Desa Lempong, Kecamatan Bola.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, SIK, MM merilis kasus ini, Jumat (16/10/2020). Dia didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa.

Baca Juga : Pria Paruh Baya di Wajo Lecehkan Anak Bawah Umur, Nenek Korban Berteriak "Kau Apakan Cucuku"

Pelecehan seksual terjadi saat korban datang meminta tanda tangan oknum kades. Tanda tangan itu untuk melengkapi laporan KKP.

 

AK ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan terancam pidana sembilan tahun.

AKBP Muhammad Islam menambahkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik memeriksa 10 saksi ahli hukum dan ahli bahasa.

Baca Juga : Jemaah Umrah Sulsel Lecehkan Perempuan di Arab Saudi, Kemenlu RI Siapkan Langkah Hukum

"Pemeriksaannya agak panjang. Apalagi pandemi saat ini beliau (saksi ahli) tidak sembarang menerima tamu," ungkapnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS