RAKYATKU.COM,BARRU - Tim paslon Malkan Amin-Salahuddin Rum menolak Data Pemilih Sementara (DPS) KPU Barru. Alasannya, ribuan data kependudukan yang menjadi dasar, bermasalah.
Masalah ini berbuntut panjang. Jika pihak penyelenggara pemilu tidak bisa menuntaskan masalah data pemilih sementara (DPS), maka tim Malkan-Udin (MU) berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penegasan ini disampaikan Idham Amiruddin, tim hukum pasangan calon bupati dan cawabup Barru HM Malkan Amin-Andi Salahuddin.
Baca Juga : Strategi Aska Mappe di Pilkada Barru 2024: Bakal Calon Wakil Akan Diumumkan Juli
"Pengakuan pihak KPU ke Bawaslu dan tim paslon kami bisa melakukan proses verifikasi terhadap masalah DPS dalam waktu dua hari. Justru kurang diyakini jika temuan kami sebanyak 8.057 NIK bermasalah dan 1.199 pemilih ganda bisa dituntaskan dalam waktu singkat. Apalagi proses verifikasi bukan kewenangan KPU, melainkan merupakan tugas Dinas Kependudukan dan Capil," ucap Idham.
Kuat dugaan, kata mantan saksi Prabowo-Sandi di MK ini, jika DPS Barru yang merupakan produk Dinas Kependudukan dan Capil tersebut, sama masalah DPS-nya ketika pilpres, pilgub, pileg hingga pilkada.
"Kita berharap penyelenggara pemilu ini tidak serta merta melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum menyelesaikan DPS lebih awal yang diliputi beragam masalah dan jìka ini segera ditetapkan sebelum masalahnya selesai. Maka bisa menjadi blunder terhadap pihak penyelenggara pemilu," terangnya.
Baca Juga : Ketua Golkar Barru Jawab Opini Publik Soal Duetnya dengan Ulfah Nurulhuda
Mantan konsultan kependudukan ini sempat membeberkan beragam masalah dalam NIK yang terkesan sengaja direkayasa hingga ditemukan berbagai masalah. Misalnya ada beberapa nama pemilih yang sama di satu TPS dengan alamat yang sama pula.
"Bahkan dalam data kode kependudukan bukan hanya tanggal dan bulan kelahiran orang yang dibolak-balik. Tetapi beberapa masalah lain juga muncul karena ada kode kependudukan yang sengaja ditutup sehingga sangat berpeluang menambah jumlah pemilih belum cukup umur, justru didaftar menjadi pemilih pemula," tambah Idham.
Dari temuan tim MU, lanjut Idham, tercipta isyarat kuat bahwa kinerja KPU Barru dalam menjalankan tugas, tidak efektif dan kurang cermat serta tidak taat azas Pemilu sebagaimana penegasan dalam sumpah dan janji setiap komisioner KPU sesuai ayat (2) pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2007.
Baca Juga : Pemilihan Bupati Barru, Arizaldy Aras Kembalikan Formulir di Tiga Partai
"Jadi kami menolak keabsahan DPS dan meminta dengan segala hormat kepada Bawaslu Barru untuk menghentikan segala proses yang terkait. Paling tidak memaksimalkan pengawasan sebagaimana amanat pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2007," pungkasnya.