RAKYATKU.COM, BARRU - Pemerintah Kabupaten Barru bersiap menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomer 1 tahun 2020 terkait tarif retribusi penyedotan kakus.
Didalam Perda ini diatur rincian biaya penyedotan rumah dan fasilitas ibadah sebesar Rp160 ribu per kubik. Rumah tangga ASN, TNI/Polri sebesar Rp325 ribu per kubik.
Perkantoran, hotel, rumah makan, toko/ruko, rumah kos mewah, pasar, rumah sakit, Puskesmas, bandara, pelabuhan, tempat wisata, serta rumah pejabat biayanya sebesar Rp485 ribu per kubik.
Baca Juga : Ribuan Anak PAUD Penuhi Jalanan, Bupati Barru Sambut Generasi Emas Barru
Sementara biaya pembuangan lumpur tinja ke instalasi pengelolaan lumpur tinja dikenakan tarif Rp25 ribu per kubik.
Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Fadly Pawae mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Bappenda serta Bappeda untuk menghitung potensi pelanggan. Serta menentukan target PAD dari layanan sedot tinja ini agar bisa masuk ke kas daerah.
"Sementara menunggu koordinasi ini, kami terus berupaya melakukan simulasi-simulasi agar kedepan pelayanan yang kami berikan bisa maksimal di rasakan oleh masyarakat," tutur Fadly, Senin (12/10/2020).
BERITA TERKAIT
-
Bupati Barru Sapa Hangat Guru di Tengah Terik Matahari Hardiknas, Titipkan Harapan Pendidikan Berkualitas
-
Bupati Barru Buka Turnamen Futsal Pelajar, Harap Lahirkan Bibit Atlet Potensial
-
Bupati Barru Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-13 untuk Studio Kebugaran Ananda
-
Bupati Barru Resmi Serahkan SK Pengelola Pasar 2025, Titip Amanah Majukan Ekonomi Rakyat