RAKYATKU.COM, BARRU - Pemerintah Kabupaten Barru bersiap menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomer 1 tahun 2020 terkait tarif retribusi penyedotan kakus.
Didalam Perda ini diatur rincian biaya penyedotan rumah dan fasilitas ibadah sebesar Rp160 ribu per kubik. Rumah tangga ASN, TNI/Polri sebesar Rp325 ribu per kubik.
Perkantoran, hotel, rumah makan, toko/ruko, rumah kos mewah, pasar, rumah sakit, Puskesmas, bandara, pelabuhan, tempat wisata, serta rumah pejabat biayanya sebesar Rp485 ribu per kubik.
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
Sementara biaya pembuangan lumpur tinja ke instalasi pengelolaan lumpur tinja dikenakan tarif Rp25 ribu per kubik.
Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Fadly Pawae mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Bappenda serta Bappeda untuk menghitung potensi pelanggan. Serta menentukan target PAD dari layanan sedot tinja ini agar bisa masuk ke kas daerah.
"Sementara menunggu koordinasi ini, kami terus berupaya melakukan simulasi-simulasi agar kedepan pelayanan yang kami berikan bisa maksimal di rasakan oleh masyarakat," tutur Fadly, Senin (12/10/2020).