Minggu, 11 Oktober 2020 23:56

80 Persen Lansia dan Komorbid yang Terpapar Covid-19 Meninggal, Penyakit Memburuk Hanya dalam 1 Jam

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo.

Untuk melindungi lansia dan komorbid dari Covid-19, semua pihak harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

RAKYATKU.COM - Data ini menakutkan. Angka kematian lansia dan penderita komorbid yang terpapar Covid-19 sangat tinggi. Mencapai 80-85 persen.

Dua kelompok ini masuk kategori berisiko tinggi (risti). "Tinggi sekali," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo.

Angka itu disebut Doni dalam bincang-bincang spesial "Media Bertanya" di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Jumat (9/10/2020) lalu.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Makanya, lanjut Doni, para lansia dan komorbid yang positif Covid-19 harus terdeteksi. Ditangani secepatnya agar tidak menularkan lagi kepada orang lain.

Apalagi faktanya, perubahan kondisi gejala sedang ke berat pada tubuh pasien Covid-19 dapat berlangsung sangat cepat. Hanya butuh sekitar satu jam.

"Perubahan dari gejala ringan ke sedang membutuhkan proses lebih dari seminggu. Sedangkan perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, hanya sekitar satu jam saja," katanya seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Ia juga mengatakan bahwa angka kematian pada pasien dengan kondisi berat atau sudah kritis pun mencapai 67 persen. Sedangkan pasien dengan kondisi ringan, meski memiliki kemungkinan lebih besar untuk sembuh 100 persen dari Covid-19 tetap berisiko.

Angka kematian pasien dengan kondisi ringan adalah 2,5 persen. Sedangkan pasien berkondisi sedang 8 persen.

Untuk melindungi lansia dan komorbid dari Covid-19, semua pihak harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol

Doni mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah memberi sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi yang Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

 

#Satgas Covid-19