RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Lima belas anggota DPRD Jeneponto dipaksa bertanda tangan. Mereka ikut menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.
Dari 15 anggota DPRD itu, umumnya berasal dari parpol pendukung Omnibus Law. Tiga orang dari PKS yang secara nasional memang menolak undang-undang tersebut.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto, Amrullah mengaku akan berupaya agar 40 DPRD Jeneponto bertanda tangan.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik
Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui isi undang-undang yang disahkan DPR RI.
"Saya juga menolak. Namun masalahnya sampai sekarang kami di DPRD tidak tahu bunyi dan isi yang disahkan oleh DPR RI. Jangan sampai yang kami baca diberita beda dengan yang disampaikan DPR RI," katanya.
Berikut daftar anggota DPRD Jeneponto yang menandatangani pernyataan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja:
Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto
1. Salmawati (Gerindra)
2. Nurlaela Basir (Gerindra)
3. Khadapi (Gerindra)
4. Halim BK (Gerindra)
5. Irmawati (Golkar)
6. Khaidir Adi Saputra (Golkar)
7. Chaeruddin (PKS)
8. Sariono (PKS)
9. Sri Wahyuni (PKS)
10. Rima Ayumi Wulandari (Perindo)
11. HM Iman Taufiq (PPP)
12. H Muhammad (PPP)
13. Hardianti (PAN)
14. Didi Suryadi (Hanura)
15. Jusri (Berkarya)