Sabtu, 10 Oktober 2020 08:01

15 Anggota DPR Jeneponto Tanda Tangan Petisi, Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
15 Anggota DPR Jeneponto Tanda Tangan Petisi, Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Lima belas anggota DPRD Jeneponto dipaksa menandatangani surat pernyataan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Ribuan pengunjuk rasa dari pemuda dan mahasiswa di Jeneponto unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).

Pengunjuk rasa memasuki gedung DPRD menyampaikan aspirasi secara tertib. Mereka diterima ketua DPRD dan sejumlah legislator.

Mahasiswa dari beberapa kampus tersebut bergantian berorasi. Meminta kepada anggota DPRD untuk menandatangani surat pernyataan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga : Unras Tolak UU Ciptaker di Jeneponto Masih Bergejolak, Separuh Dewan Sepakat Menolak

Sekitar 15 anggota DPRD yang hadir terpaksa ikut menandatangani surat pernyataan penolakan UU Cipta Kerja. Termasuk Ketua DPRD Jeneponto, Hajah Salmawati.

"Gerakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, ada sekitar 50 organisasi. Kita meminta secara serentak, kepada anggota DPR menolak karena UU itu dianggap tidak berorentasi pada kepentingan rakyat secara keseluruhan," terang Ketua HMI Jeneponto, Amrullah Serang.

Ia menjelaskan, dalam ruang rapat paripurna terdapat 15 anggota DPR yang hadir. Semua bersepakat menolak Omnisbus Law.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Orasi di Atas Mimbar Massa Aksi UU Cipta Kerja

"Kami berharap agar semua anggota DPRD dapat menolak Omnibus Law. Tadi baru ada 15 orang yang tanda tangan, namun akan terus berkoordinasi sampai 40 anggota DPRD tanda tangan," ujar Amrullah.

Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui apa isi UU yang disahkan DPR RI.

"Saya juga menolak. Namun masalahnya sampai sekarang kami di DPR tidak tahu bunyi dan isi yang disahkan oleh DPR RI. Jangan sampai yang kami baca beda dengan yang disampaikan dengan DPR RI," tutupnya.

Penulis : Samsul Lallo
#omnibus law