Jumat, 09 Oktober 2020 23:30

Pansus Ranperda Penanaman Modal DPRD Sulsel Kunker ke Selayar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pansus Ranperda Penanaman Modal DPRD Sulsel Kunker ke Selayar

Andi Januar Jaury Dharwis selaku ketua pansus mengatakan, ini merupakan usul inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam rangka menjaga momentum ekonomi Sulsel yang dikenal sehat selama ini.

RAKYATKU.COM - Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal melakukan kunjungan kerja ke Selayar.

Kunjungan kerja anggota DPRD Sulsel tersebut diterima langsung Asisten I, kepala Dinas DPMPTSP Pemkab Selayar, beserta jajaran.

Andi Januar Jaury Dharwis selaku ketua pansus mengatakan, ini merupakan usul inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam rangka menjaga momentum ekonomi Sulsel yang dikenal sehat selama ini.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Kunjungan ke Barru, Dorong Pemanfaatan Bantuan Pertanian

"Rancangan ini telah berproses sejak akhir Desember 2019 sebelum bencana pandemi Covid-19. Pada akhirnya, tahapan pengusulan rancangan ini memasuki fase pembahasan oleh panitia khusus. Dinamika pemulihan ekonomi nasional akhirnya juga menjadi penajaman dari penyesuaian ranperda ini," katanya.

Dalam rangka memenuhi subtansi serta sistematika pembahasan, kata legislator Demokrat itu, maka pansus ini wajib melakukan pengumpulan data serta informasi dari semua stakeholder terkait.

Data dan informasi itu nantinya menjadi referensi penajaman dan penguatan bab dan pasal yang diharapkan bernilai implementatif serta bermanfaat bagi masyarakat Sulsel.

Baca Juga : Ian Latanro Salurkan 12 Ribu Bibit Durian Musang King di Enrekang

"Masyarakat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota merupakan sasaran hadirnya perda ini kelak untuk menjaga ritme atmosfer berusaha serta menjaga pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Kabupaten Kepulauan Selayar dipilih sebagai salah satu kabupaten yang dinilai menjadi representasi dari kabupaten/kota lainnya di Sulsel dalam rangka penajaman materi yang akan dimuat. Apalagi Kabupaten Kepulauan Selayar telah memiliki regulasi serupa yang terbit tahun 2019.

"Meskipun semangat yang tertuang dalam perda ini dikarenakan sebagai syarat dalam pengusulan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai KEK Kepariwisataan, sementara dalam rancangan pemerintah provinsi merupakan turunan dari PP 24 Tahun 2019. Namun, keduanya akan menemukan sinkronisasi serta harmonisasi bermanfaat bagi tujuan kebijakan ini di dua tingkatan otonom," sebutnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Sarankan Siswa SLTA di Barru Cerdas Pilih Siaran

Salah satu contoh konkret, kata Andi Januar, yang akan memudahkan arus investasi bidang perikanan budi daya dan tangkap. Kabupaten Kepulauan Selayar yang memiliki ruang laut yang luas tetapi tidak memiliki kewenangan 0 hingga 12 mil laut. Zona itu menjadi kewenangan provinsi sehingga harapan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dapat terwujud dalam bidang industri perikanan karena telah hadir regulasi provinsi yang sedang berproses ini.

"Hal itu merupakan salah satu contoh nyata yang saling memberi manfaat terhadap dua tingkatan pemerintah," ungkapnya.

 

Penulis : Syukur
#dprd sulsel