RAKYATKU.COM - Derek Chauvin, mantan polisi di Minneapolis, Amerika Serikat, yang didakwa membunuh George Floyd dilepaskan dari penjara, Rabu (7/10/2020).
Dia dilepaskan dengan uang jaminan USD1 juta atau setara Rp 14,7 miliar.
CNN melaporkan, Chauvin (46) dilepaskan dari penjara Oak Park Heights Correctional Facility sekitar pukul 11.00.
Baca Juga : Joe Biden Lega, Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 40 Tahun Penjara
"Saya dapat pastikan dia tidak lagi jadi tahanan kami," kata Sarah Fitzgerald, juru bicara penjara Minnesota Department of Corrections.
Tidak jelas siapa yang membayar uang jaminan kepada bekas polisi yang dituding rasis itu.
Asosiasi Polisi dan Perdamaian Minnesota yang mengelola dana pembelaan hukum mengatakan, pihaknya tidak memberikan uang jaminan untuk pembebasan Chauvin.
Baca Juga : Joe Biden Lega, Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 40 Tahun Penjara
Sidang berikutnya terhadap Chauvin akan digelar 8 Maret mendatang. Chauvin menghadapi dakwaan pembunuhan tingkat dua dan tiga terhadap Floyd pada 25 Mei lalu.
Dari rekaman video, Chauvin tampak menekankan lututnya ke leher Floyd yang tertelungkup di tanah dengan kedua tangan diborgol.
Chauvin melakukan itu selama hampir 8 menit dan mengabaikan teriakan Floyd: Saya tidak dapat bernapas. Floyd tewas akibat perbuatan sadis polisi ini.
Baca Juga : Joe Biden Lega, Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 40 Tahun Penjara
Selain Chauvin, tiga polisi lainnya juga didakwa membantu pembunuhan George Floyd.