Rabu, 07 Oktober 2020 22:02

Setelah Dipermalukan Intel, Oknum Panwascam Bontoala Dilapor Tim Hukum Dilan ke Bawaslu Makassar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Setelah Dipermalukan Intel, Oknum Panwascam Bontoala Dilapor Tim Hukum Dilan ke Bawaslu Makassar

Oknum anggota Panwascam Bontoala mendadak datang dengan berteriak meminta kegiatan istri Deng Ical dibubarkan.

RAKYATKU.COM - Tim hukum pasangan Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan) melaporkan oknum Panwascam Bontoala, Ahmad Ahsanul Fadhil ke Bawaslu Makassar.

Pengaduan dilakukan atas insiden upaya pembubaran agenda silaturahmi tim sukses Dilan di Kelurahan Parang Layang, Sabtu (3/10/2020). 

Perwakilan tim hukum Dilan, Muhammad Nursalam, menyampaikan setelah melakukam kajian atas kronologi insiden di Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, pihaknya mantap melaporkan oknum panwascam setempat ke Bawaslu Makassar. Musababnya, yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran kode etik. 

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

Dalam kejadian itu, Ahsanul mendadak datang dengan berteriak meminta kegiatan dibubarkan. Oknum Panwascam Bontoala itu memperlihatkan sikap arogan. Tak paham aturan dan terkesan berpihak.

Dia ingin menghentikan kegiatan Dilan, padahal tak ada pelanggaran. Lokasi masuk zona kampanye Dilan dan kegiatan mematuhi protokol kesehatan. 

"Terkait insiden di Kelurahan Parang Layang, kita sudah laporkan oknum Panwascam Bontoala. Dugaan pelanggarannya itu Pasal 88 D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak. Di situ dan di Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11 mengatur kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," terang Nursalam, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga : Bawaslu Makassar Audensi ke Dinas Pendidikan Sulsel, Bahas Pendidikan Politik

Nursalam yang juga Penanggung Jawab Divisi DKPP/Bawaslu/KPU dari Tim Hukum Dilan berharap aduan itu ditindaklanjuti secara profesional. Diharapkan, oknum panwascam yang melakukan pelanggaran ditindak agar ke depan tidak terulang lagi insiden yang kurang menyenangkan dan mencederai pesta demokrasi.

Diketahui, insiden kurang menyenangkan itu terjadi Sabtu pekan lalu di wilayah RT 04/RW 02 Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala.

Saat itu, istri Deng Ical-panggilan akrab Syamsu Rizal, tengah bersilaturahmi dengan warga. Mendadak, Ahsanul selaku petugas Panwascam Bontoala dan dua orang temannya datang sambil berteriak-teriak  meminta agar agenda Dilan dibubarkan. 

Baca Juga : Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Temui Sekda Kota Makassar

Ahsanul berdalih kegiatan Dilan tak mempunyai surat izin dan tak ada penyampaian dari Polsek Bontoala. LO Dilan menyimak dan berusaha menjelaskan bahwa lokasi acara sesuai dengan zona kampanye pasangan doktor dan dokter itu. Kegiatan itu juga mematuhi protokol kesehatan dan didampingi anggota Satuan Intelkam Polres Pelabuhan yang menaungi Polsek Bontoala. 

Atas penjelasan itu, petugas Panwascam Bontoala masih sempat ngotot dan tidak percaya dengan keberadaan polisi yang mendampingi. Terkesan Ahsanul sangat arogan dan cenderung berpihak karena tak senang dengan Dilan

Nanti setelah anggota Satuan Intelkam Polres Pelabuhan memperlihatkan KTA, barulah ia tak bisa berkutik dan meminta maaf. 

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dukung Sosialisasi Program Pendidikan Politik Tingkat RT/RW

Tim Hukum Dilan berpendapat apa yang dilakukan Panwascam Bontoala jelas merugikan Dilan karena agenda kegiatannya terganggu. Padahal, di kelurahan dan hari yang sama, pihaknya menggelar kegiatan serupa dengan lancar dan aman. Tepatnya sebelum insiden itu di RT 05/RW 04, dimana juga ada petugas yang mengawasi dan mendokumentasikan kegiatan.

#Bawaslu Makassar #Pilkada Makassar #Dilan