RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Polisi mengungkap terduga pelaku lain kasus penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, yang tempat kejadiannya di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Korban bernama Randy warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Proses hukum terhadap pelaku sedang ditangani Polres Jeneponto.
Selain pelaku utama lelaki R, juga telah diamankan pelaku A, yang turut membantu.
"Inisial A membantu pelaku utama R dengan cara menyerempet korban menggunakan sepeda motor sebelum dianiaya oleh lelaki R, terhadap korban. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Jeneponto dan menjalani proaes hukum," terang Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
Mantan Kapolsek Kelara itu menyebutkan sudah dua orang pelaku ditahan di Mapolres Jeneponto.
Pelaku utama inisial R dikenakan pasal 340 KUHPidana Subsider pasal 338 KUHPidana subsider pasal 170 ayat 2 ke 3e.
"Sampai saat ini sudah dua orang pelaku yang ditahan. Ancaman hukuman minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung