Senin, 05 Oktober 2020 14:40

Perda Wajib Masker dan Protokol Kesehatan Mulai Berlaku di Gowa Pekan Depan

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aslam Patonangi
Aslam Patonangi

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa akan dibentuk mulai dari tingkat kabupaten hingga level kecamatan.

GOWA - Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Gowa akan mulai diberlakukan secara efektif pada Senin mendatang (12/10).

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Sementara Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi saat memimpin Coffee Morning Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa secara virtual, Senin (5/10).

Menurut Aslam Patonangi, Perda Wajib Masker ini sudah lama disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bahkan sudah disosialisasikan di 18 kecamatan di Kabupaten Gowa. Selain itu, Perda juga ini sudah ditandatangani oleh Bupati dan sudah dilembar daerahkan.

Baca Juga : Kompleks Makam Arung Palakka dan Karaeng Pattingalloang Direvitalisasi, Bupati Gowa Apresiasi Polda Sulsel

"Saya berharap kembali dilakukan sosialisasi wajib masker terlebih dahulu dengan membagikan masker dan melakukan beberapa kegiatan seperti pembagian flyer kepada masyarakat dan para pelaku-pelaku usaha, memasang pengumuman di tempat-tempat umum yang memuat isi Perda Nomor 2 Tahun 2020, kewajiban masyarakat dan sanksi bagi yang melanggarnya," tegasnya.

Dirinya berharap dengan persiapan-persiapan ini Perda bisa efektif diberlakukan dan bisa meminimalisir pelanggaran sehingga tidak ada masyarakat yang terkena sanksi.

Selain itu, dirinya juga berharap agar segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga level kecamatan. Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait Pembentukan Satgas Covid-19.

Baca Juga : Hadiri Sertijab Pangdivif 3 Kostrad, Bupati Gowa Harap Kerja Sama Terus Terjalin

"Kita ingin menjadikan Satgas ini sebagai instrumen dari implementasi Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi pada saat kita berlakukan efektif di tanggal 12 Oktober mendatang kita sudah lakukan sosialisasi dan instrumen implementasi dalam bentuk satgas juga sudah sudah siap," tandasnya.

#Pemkab Gowa #Satgas Covid-19