RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota kota merespons adanya peraturan Wali Kota Makassar, terkait warga yang hendak keluar dan masuk Makassar harus memperlihatkan Surat Keterangan Bebas dari Virus Corona.
Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe mengatakan atas kebijakan itu, pihaknya mengaku telah memberikan kebijakan kepada masyarakat Kota Parepare, untuk memudahkan layanan Pembuatan Suket Rapid Test ini, yang saat ini dipatok maksimal mencapai Rp.100.000 oleh kementrian kesehatan RI.
Taufan menjelaskan, ia memberikan kebijakan kepada para Pelajar, Mahasiswa yang ingin mengambil surat keterangan (Suket) Rapid test secara gratis di RSUD Andi Makkasau.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
"Untuk mahasiswa, pelajar atau pendaftar yang hendak kuliah kita sementara membuka layanan rapid test gratis, dan memberikan Suket untuk perjalanan keluar Kota. Itu agar tidak membebani warga yang hendak melakukan perjalanan," ucap Taufan Pawe. (19/7/2020).
Untuk kepentingan lain, lanjut Taufan Pawe, misalnya karena hanya ingin jalan-jalan atau kebutuhan bisnis, Aktifitas warga lainnya pihaknya baru akan melakukan pengkajian melihat standar urgensi dari keterangan tersebut.
"Kita sampai saat ini belum ada peraturan daerah, ataupun peraturan Wali Kota terkait kebijakan tersebut. Karena kita khawatirkan jangan sampai ini justru dimanfaatkan beberapa pihak untuk mengambil keuntungan, padahal kita mau Rapid Test gratis ini tepat sasaran, dan dipergunakan warga Parepare yang memang karena kondisi yang mendesak," ujarnya.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Taufan Pawe menambahkan, untuk Rapid Test gratis juga selama ini berlangsung di RSUD Andi Makkasau, bagi warga yang dinyatakan pernah kontak atau keluarga dari Pasien terkonfirmasi, dalam rangka melakukan tracking atau tracing dalam penanganan Virus tersebut.