RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Satuan Resnarkoba Polres Jeneponto menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial SH (33).
Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, di tangan pelaku ditemukan barang bukti. Ia ditangkap di kawasan Hotel Sari, Kampung Kalukuan, Kelurahan Balang Toa, Kecamatam Binamu, Kabupaten Jeneponto.
"Barang bukti yang ditemukan di TKP satu saset plastik klip sedang berisi 9 saset plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram dan 1 buah pembungkus rokok," ujarnya, Jumat (2/9/2020).
Baca Juga : Tidak Ada Toleransi, Pemkab Wajo Akan Beri Sanksi Tegas Oknum ASN Terlibat Narkoba
Unit Opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap pelaku SH, sehubungan dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika.
Pada saat tim, melihat pelaku sedang berada di pekarangan Hotel Sari, tim langsung mendekati pelaku, lalu dilakukan penggeledahan terhadap. Barang bukti ditemukan dalam penguasaan pelaku.
"Pada saat diintrogasi pelaku tersebut, mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Baca Juga : Berseragam Dinas Bawa Sabu-Sabu ke Kantor, Oknum ASN di Wajo Diamankan Polisi
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Abdul Majid menyebutkan terduga pelaku seorang ASN yang ditangkap karena menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Sebelumnya pelaku tersebut pernah menjalani proses hukum dengan kasus yang sama.
"Pelaku ini merupakan residivis narkoba, nabilang anggota saya sudah pernah lagi menjalani proses hukum dengan kasus yang sama. Terduga pelaku merupakan ASN Pemkab Jeneponto," tutupnya.