RAKYATKU.COM, WAJO - Sebanyak 103 desa di Kabupaten Wajo akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Februari 2021 mendatang.
Bagi calon petahana atau kepala desa yang ingin maju lagi dalam Pilkades saat ini, diwajibkan mengantongi surat rekomendasi (surat bebas temuan) dari Inspektorat Wajo.
Surat rekomendasi itu berhubungan dengan laporan hasil pemeriksaan penyelenggaraan pembangunan dan administrasi, termasuk Surat Pertanggunganjawaban (SPJ) penggunaan keuangan yang harus diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Wajo.
Baca Juga : RMS Ditunjuk Jadi Deputi Kampanye Nasional dan Ketua Timnas AMIN di Sulsel
Terkait surat rekomendasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo Saktiar menjelaskan, rekomendasi akan diberikan bagi kepala desa yang telah diperiksa.
Syaratnya, surat keterangan bebas temuan adalah salah satu syarat menjadi kandidat kepala desa pada pesta demokrasi desa ini.
"Nantinya itu ada 103 desa yang akan berpesta demokrasi di Wajo. Jadi untuk seluruh kegiatan fisik Tahun Anggaran 2020 harus sudah tuntas agar Inspektorat dapat mengauditnya pada Februari 2021," katanya.
Baca Juga : Catat! Tahapan Selanjutnya, Pilkades Serentak 2023 di Wajo
Saat ini, menurut Saktiar, pihak Inspektorat sementara sudah turun bekerja dan memonitoring segala kegiatan di bawah oleh desa dan nantinya akan dijadikan dasar untuk suatu surat bebas temuan yang akan dikeluarkan dan melakukan pemeriksaan terhadap para calon petahana.
“Kita akan identifikasi berapa calon petahana yang akan ikut dari jumlah itu,” tegas Saktiar.
Dimana nantinya hasil tersebut akan kita koordinasikan dengan pemerintah kabupaten dalam hal ini pak bupati, wakil bupati dan sekda dan termasuk nantinya dengan pihak Dinas PMD sebagai penyelenggara untuk kegaitan pilkades tersebut.