Kamis, 01 Oktober 2020 10:11

DPRD Sepakati Ranperda APBD Perubahan Jeneponto 2020

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Sepakati Ranperda APBD Perubahan Jeneponto 2020

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jeneponto tahun 2020 yang sekaligus Penandatanganan Keputusan bersama oleh Pimpinan DPRD dan Wabup Jeneponto.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto kembali menggelar Rapat Paripurna terkait keputusan bersama DPRD dan Pemkab Jeneponto, bertempat diruang utama Paripurna.

Kasubag Humas dan Protokol DPRD Jeneponto, Syamsul Idrus mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jeneponto tahun 2020 yang sekaligus Penandatanganan Keputusan bersama oleh Pimpinan DPRD dan Wabup Jeneponto.

"Rapat ini rangkaian pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dihadiri Wabup Jeneponto, Paris Yasir, Delapan Fraksi DPRD, Sekda Syafruddin Nurdin, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD Pemkab Jeneponto," terangnya, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Ia menguraikan, bahwa terdapat beberapa hal penting yang menjadi kesepakatan bersama meliputi
Perubahan Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 1.290.295.809.520,- berkurang 23.468.021.029,- dari target APBD Pokok sebesar Rp1.313.763.830.549.

Sedangkan PAD Jeneponto menjadi Rp.141.956.952.177 atau meningkat sebesar 2,71 persen. Dana Perimbangan disepakati menjadi menjadi sebesar Rp. 880.886. 617.759,-

Lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 55.247.084.000,- atau meningkat sebesar 26,08 persen.
Pada kelompok Belanja disepakati sebesar Rp.1.339.310.573.422,- atau meningkat sebesar 2,14 persen.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

Adapun belanja tidak langsung disepakati menjadi sebesar Rp.725.680.999.506,- atau menurun sebesar 4,15 persen. Dan belanja langsung disepakati menjadi Rp.613.629.573.916,- atau meningkat sebesar 10,73 persen.

"Dari total rencana pendapatan dan belanja, maka perubahan APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp.51.514.763.902. Silpa tahun sebesar Rp.51.514.763.902," ujarnya

Ia menambahkan Struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 menganut anggaran berimbang atau zero defisit. Pembasahan tersebut berlangsung pada malam Kamis 29 September 2020.

Penulis : Samsul Lallo
#Pemkab Jeneponto