Kamis, 01 Oktober 2020 09:02

Alasan Jaksa Pinangki Minta Maaf kepada Mantan Ketua Mahkamah Agung

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari

Surat permintaan maaf itu disampaikan dalam surat yang ditulis tangan Pinangki.

RAKYATKU.COM - Lewat surat, Jaksa Pinangki Sirna Malasari melayangkan permintaan maaf. Ditujukan kepada dua pimpinan lembaga tinggi negara. Ada apa?

Isi surat itu sangat singkat. To the point. Dibuka dan ditutup salam menurut agama Islam. Isinya langsung menyatakan permohonan maaf.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Kader NasDem Asal Makassar Dicabut Keanggotaannya

Saya tegaskan, sangat menyesal terkait ada nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.

Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi membuat action plan tersebut.

Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanuddin yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.

Baca Juga : Begini Penampakan Mobil BMW Jaksa Pinangki, Di Dalamnya Ada Pelat B 1325 SST

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Pinangki

Hatta Ali adalah mantan ketua Mahkamah Agung (MA). Baru saja pensiun beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Jika Tak Selesai di Kejaksaan Agung, KPK Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Sementara Burhanuddin yang dia maksud yakni Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Kedua pejabat itu ikut terseret dalam kasusnya.

Surat permintaan maaf itu disampaikan dalam surat yang ditulis tangan Pinangki. Diserahkan kepada wartawan saat hendak meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Pinangki saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Baca Juga : Jika Tak Selesai di Kejaksaan Agung, KPK Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Dalam surat dakwaan, ada proposal action plan yang dibuat untuk mengurus fatwa. Nama Burhanuddin dan Hatta Ali dimasukkan dalam action plan.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat.

 

#jaksa pinangki