Senin, 28 September 2020 20:57

Kandidat Berkampanye Tanpa Melapor, KPU Makassar: Itu Pelanggaran Administrasi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Farid Wajdi
Farid Wajdi

Seluruh tim dan calon harus terlebih dahulu melapor ke KPU, Bawaslu, dan kepolisian sebelum berkampanye.

RAKYATKU.COM - Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi menyemprit pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota. Ada indikasi pelanggaran administrasi dalam kampanye.

Farid menyebut, seluruh tim dan calon harus terlebih dahulu melapor ke KPU, Bawaslu, dan kepolisian sebelum berkampanye.

"Itu perintah undang-undang. Perintah PKPU Nomor 11," kata Farid, Senin (28/9/2020).

Jika tak melapor, maka itu temasuk pelanggaran administrasi. "Secara administrasi itu salah. Tapi kan tugas kami adalah mengoreksi kalau dia salah," tambahnya.

Untuk meminimalkan atau mengantisipasi terjadinya kesalahan tersebut, KPU dalam waktu dekat akan kembali melakukan rapat koordinasi.

"Mungkin satu-dua hari ini kita ada lagi rakor dengan LO untuk memastikan semua prosedur administrasi tidak dilanggar. Karena ini berkaitan dengan keamanan kota," jelasnya.

Farid juga mengatakan, KPU sangat berharap para pasangan calon tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara dan keamanan dalam setiap kegiatan kampanye.

"Kita saling berkoordinasi dan kita saling melihat progres. Tentu kita tidak mau ada hal-hal buruk dalam tim. Semoga berjalan dengan baik. Tapi ada hal yang perlu diperhitungkan seperti dimensi keamanan. Maka perlu dikoordinasikan dengan pihak keamanan. Perintah undang-undangnya dilaporkan ke Bawaslu, KPU dan kepolisian," terangnya.

 

Penulis : Syukur