Senin, 28 September 2020 13:03

L2DIKTI ke Parepare Bahas Progres Institut Teknologi BJ Habibie

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gambar Perencanaan Institut Teknologi Habibie (ITH) Parepare.
Gambar Perencanaan Institut Teknologi Habibie (ITH) Parepare.

Jasruddin pada kesempatan ini sekaligus menyampaikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 772/M/2020 tentang Izin Pembukaan Program Studi pada Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie di Kota Parepare.

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Jasruddin MSi bersama rombongan hadir di Kota Parepare, Minggu (27/9/2020).

Prof Jasruddin hadir untuk menindaklanjuti persiapan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk Institut Teknologi BJ Habibie (ITH) di Parepare.

Jasruddin pada kesempatan ini sekaligus menyampaikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 772/M/2020 tentang Izin Pembukaan Program Studi pada Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie di Kota Parepare.

Baca Juga : Di Hadapan 1805 Wisudawan, Andi Lukman Sebut Unismuh PTS Terbaik di LLDIKTI IX Sultanbatara

Bersama Jasruddin, juga hadir Drs Andi Lukman MSi, Sekretaris LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi, dan Munawir Sadzali Razak SIP MA, Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi.

Jasruddin dan rombongan membahas teknis persiapan BAST bersama Sekda Kota Parepare Iwan Asaad yang mewakili Wali Kota Parepare dan jajaran di Ruang Data Kantor Wali Kota Parepare.

"Jadi Pak Kepala L2DIKTI tadi menyampaikan bahwa syarat BAST yaitu rehab dua gedung (Gedung Pemuda dan eks BKPSDMD) cepat terlaksana. Kita menargetkan rehab selesai pertengahan bulan Desember. Karena sudah kita anggarkan di APBD Perubahan. Termasuk penyerahan SDM ASN dipersiapkan Desember nanti," ungkap Iwan Asaad.

Baca Juga : 232 Mahasiswa Institut Teknologi BJ Habibie Ikuti Pengenalan Kampus

Ada empat jenis aset daerah yang rencananya akan dihibahkan Pemkot Parepare ke ITH melalui Kemendikbud. Empat jenis aset itu adalah tanah Gedung Pemuda, tanah kantor pemerintah eks BKPSDMD Kota Parepare, lahan ITH di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, dan aset tetap lainnya.

Sementara dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 772/M/2020 pada Diktum Kesatu, memberikan izin pembukaan Program Studi: Ilmu Komputer Program Sarjana; Sistem Informasi Program Sarjana; dan Matematika Program Sarjana, pada Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie di Kota Parepare.

Diktum Kedua, Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

Baca Juga : Dirjen Diktiristek Kunker ke Kampus ITH Parepare

Diktum Ketiga, Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie di Kota Parepare sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu wajib: memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaporkan hasil penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu paling lambat satu bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri.

Diktum Keempat, Rektor Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menanggung semua akibat apabila dilakukan pencabutan izin pembukaan program studi setelah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.

Diktum Kelima, apabila Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie di Kota Parepare tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Keputusan Mendikbud ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2020.

Baca Juga : Unimerz Raih Penghargaan Nominasi Perguruan Tinggi Terbaik Penyelenggara Pembelajaran Daring

 

Penulis : Hasrul Nawir
#LLDIKTI Wilayah IX #ITH Parepare