Minggu, 27 September 2020 19:45

Tim Appi-Rahman Diduga Bagi-Bagi Beras, Bawaslu: Sementara Ditelusuri

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain, membenarkan bahwa pihaknya kini tengah menginvestigasi kejadian dalam video bagi-bagi beras yang beredar di masyarakat.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bawaslu Makassar mulai menelusuri kasus dugaan aksi bagi-bagi beras oleh tim pemenangan pasangan calon Pilwalkot Makassar 2020, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman).

Penyelidikan ini menyusul beredarnya video pendek dan sejumlah foto tentang aksi bagi-bagi beras tersebut di media sosial. Video dan foto itu mulai beredar dan menjadi perbincangan sejak Sabtu kemarin.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain, membenarkan bahwa pihaknya kini tengah menginvestigasi kejadian dalam video tersebut. "Sementara dalam penelusuran," ucap Zulfikarnain, Minggu (27/9/2020).

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

Dalam video yang berdurasi 27 detik itu, tampak beberapa orang di depan pintu masuk pagar sebuah bangunan membagikan beras kepada warga. Di pintu masuk bangunan itu, terpampang jelas dua buah poster yang menampilkan foto pasangan Appi-Rahman.

Warga yang datang terlebih dahulu menyetor secarik kertas yang kemudian ditukar dengan sekarung beras. Belum diketahui kapan dan lokasi aksi bagi-bagi beras tersebut.

Dalam foto lain yang juga telah beredar luas, beras yang diduga dibagikan tim Appi-Rahman adalah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti yang tertulis pada karung beras tersebut. Saat pembagian beras, juga diselipkan masker berwarna putih dengan tulisan atribut Appi-Rahman.

Baca Juga : Bawaslu Makassar Audensi ke Dinas Pendidikan Sulsel, Bahas Pendidikan Politik

Zulfikarnain sebelumnya telah mengingatkan kepada seluruh kontestan Pilwalkot Makassar 2020 untuk tak membagikan sembako sebagai bahan kampanye. Hal itu, katanya, sama saja dengan melakukan politik uang (money politics).

"Jangan coba-coba lakukan politik uang. Jangankan uang atau sembako, janji saja masuk kategori politik uang. Sanksinya bisa pidana pemilu. Untuk diskualifikasi, jika masif terstruktur dan sistematis. Bisa saja," demikian Zulfikarnain.

#appi-rahman #Bawaslu Makassar #Pilwalkot Makassar 2020