RAKYATKU.COM, WAJO - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kabupaten Wajo menggelar sidang tera untuk mentera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang dipergunakan oleh para pedagang di Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Sabtu (26/9/2020).
Ini dilakukan terkait banyaknya isu yang beredar bahwa UTTP yang digunakan pedagang diduga mencurangi petani.
Wakil Bupati Wajo, Amran, mengatakan bahwa tera/tera ulang adalah upaya melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
Tera/tera ulang ini untuk mengembalikan sifat asli kemetrologian (kepekaan, kebenaran, eksentrisitas dan repetability pengukuran) pada alat timbangan sehingga didapat ukuran yang benar.
Hadir dalam kegiatan sidang tera ulang ini, Camat Maniangpajo, Syamsul Bahri; Ketua Perpadi Kabupaten Wajo, Amran; Kapolsek Maniangpajo; dan Petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Wajo.
Hasil dari sidang tera ulang ini, sebanyak 73 unit timbangan yang sudah ditera diamankan Polsek Maniangpajo karena dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat.