Rabu, 23 September 2020 18:02

Motifnya Diduga Cemburu, Polres Jeneponto Ungkap Pelaku Pembunuhan di Rumbia

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polres Jeneponto menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Rabu (23/9/2020).
Polres Jeneponto menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Rabu (23/9/2020).

Pelaku yang terbakar api cemburu diduga dibantu beberapa orang. Polisi masih mendalaminya.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Polres Jeneponto berhasil mengungkap fakta motif penemuan mayat di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga karena dilatarbelakangi kasus siri'.

Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto menjemput langsung terduga pelaku di rumah kepala Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia.

"Korban diduga dibunuh menggunakan badik. Pelaku inisial R terbakar api cemburu akibat istrinya (MR/28) selingkuh dengan pria lain bernama RS," terang AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Ia menjelaskan, sebelum terjadi pembunuhan, korban telah menjalin hubungan asmara dengan istri orang lain selama kurang lebih tiga bulan. Saat kejadian, korban naik motor ingin pulang ke Kabupaten Bantaeng.

Niat istrinya itu diketahui oleh suaminya. Korban sudah janjian ingin menjemputnya. Saat hendak meninggalkan desa, R mengetahui kedatangan RS.

"Kita masih mendalami karena informasinya pelaku dibantu beberapa orang dalam merencanakan kasus ini. Masih dilakukan pengembangan. Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Jeneponto," ujarnya.

Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit

Ia menyebutkan, pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.

"Keluarga korban ingin segera pelaku ditemukan. Iya, tentu korban tidak menerima, sehingga segera diproses hukum. Sekarang keluarga korban menerima dengan tetap percayakan kepada polisi untuk mengungkap kasus ini," sebutnya.

Ia menambahkan, korban sudah berada di Kabupaten Bantaeng. Jenazahnya sudah diserahkan pihak Polres Jeneponto Selasa malam sekitar pukul 00.01 Wita.

Baca Juga : Kasus Suami Bunuh Suami di Bone, Pelaku Ditangkap di Kolaka Utara

Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat laki-laki bersimbah darah ditemukan di Kampung Lassante'ne, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan sosok mayat laki-laki tersebut ditemukan sekitar pukul 20.00 Wita di bahu jalan. Tidak jauh dari SMK 2 Negeri Jeneponto, Kecamatan Rumbia.

"Korban ditemukan dengan beberap luka di tubuhnya," terangnya, Selasa malam (22/9/2020).

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten

Ia menjelaskan, korban diketahui warga Jalan Raya Lanto Nomor 21 Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng. Sesuai yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang untuk dilakukan visum et repertum.

Penulis : Samsul Lallo
#jeneponto #pembunuhan