RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Empat pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar resmi akan bertarung pada Pilwalkot Makassar 2020.
Hal itu berdasarkan Lampiran Keputusan KPU Makassar Nomor 345/PL.02.2-Kpt/7371/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pilwalkot Makassar Tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar secara resmi menetapkan empat pasangan calon, Selasa (23/9/2020). Adapun pasangan yang ditetapkan tersebut yakni Moh Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdi (Adama), Munafri Arifuddin - Abd Rahman Bando (Appi-Rahman), Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH (Imun) dan Syamsu Rizal - Fadli Ananda (Dilan).
Baca Juga : KPU Bersama Bappeda Makassar Gelar Audiensi Penyusunan Visi Misi dan Program Paslon Wali Kota
Selain menetapkan pasangan calon, KPU juga menetapkan partai pengusung. Dimana pasangan Adama diusung oleh Partai Nasdem dan Gerindra dengan kursi 11. Kemudian, Appi-Rahman diusung oleh Partai Demokrat, PPP, dan Perindo sebanyak 13 kursi.
Sementara Imun diusung oleh Partai Golkar, PKS, dan PAN dengan jumlah kursi 15. Adapun pasangan Dilan diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Hanura dan PKB dengan perolehan kursi 10 di DPRD Makassar.
Rapat pleno penetapan yang dilaksanakan di Kantor KPU Makassar ini, diikuti sekaligus diwakili oleh seluruh LO pasangan calon. Penetapan itu merujuk pada syarat calon verifikasi dokumen perbaikan. Semuanya tak ada masalah. Sehingga sah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, KPU Makassar Gelar Simulasi Tahapan Pemilu dan Pemantapan Aplikasi SIREKAP
“Semua memenuhi syarat. Besok (Kamis) pengundian nomor surutnya," kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar