Senin, 21 September 2020 17:27

PMB Tuntut Anggaran Bantuan Beasiswa, Begini Penjelasan Bagian Hukum Setda Bantaeng

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
PMB Tuntut Anggaran Bantuan Beasiswa, Begini Penjelasan Bagian Hukum Setda Bantaeng

Pertengahan Oktober 2020 sudah dilakukan penjaringan dan penyaringan dalam merealisasikan beasiswa tersebut.

RAKYATKU.COM,BANTAENG - Sejumlah mahasiswa Bantaeng yang menamakan Pemuda Mahasiswa Bersatu (PMB) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang, Bantaeng, Senin (21/9/2020).

Mereka menuntut belum cairnya anggaran bantuan beasiswa untuk mahasiswa Bantaeng yang terdampak pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti tuntutan Pemuda Mahasiswa Bersatu Bantaeng, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantaeng bersama dengan Tim Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah merampungkan proses penyusunan produk hukum daerah dalam hal ini penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangannya.

Baca Juga : KPU RI Putuskan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Sulsel, Ini Daftarnya

Hal itu termaktub dalam berita daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 33 tertanggal 3 Agustus 2020 atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 29 Tahun 2020 tentang Bantuan bagi Pemuda Berprestasi.

Pelaksana tugas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantaeng, Muhammad Azwar mengatakan, dalam pasal 8 Perbup tersebut diatur lebih lanjut mengenai petunjuk teknis bantuan beasiswa penyelesaian studi kepada pemuda berprestasi.

Keputusan bupati sementara dalam proses penyusunan dan pembahasan dengan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga. Mereka juga berkomunikasi aktif dengan pihak akademisi dan pihak-pihak lainnya yang berkompeten dalam rangka teknis penyusunan juknis tersebut.

Baca Juga : Jumlah Kursi Bertambah, Ini Opsi Rancangan Dapil DPRD Bantaeng di Pemilu 2024

Muhammad Azwar mengaku mengapreasi atas perjuangan tulus rekan-rekan mahasiswa yang tanpa mengenal lelah menginisiasi bantuan pemuda berprestasi.

"Sehingga saat ini dalam finalisasi regulasi yang selanjutnya akan sangat bermanfaat bagi pemuda pemudi yang berstatus mahasiswa yang dalam penyelesaian studi dengan persyarat teknis yang ditentukan. Tentunya tidak terlepas dari dorongan Bapak Bupati Bantaeng yang setiap saat melakukan pengecekan terhadap proses ini sebagai tindak lanjut komitmen yang dibangun bersama Pemuda Mahasiswa Bersatu," ujarnya.

Hal senada ditambahkan Ridha Ma’bud, selaku kepala Seksi Pemberdayaan Pemuda Dinas Pendidikan dan Olahraga Bantaeng, bahwa perampungan keputusan bupati tentang petunjuk teknis beasiswa tersebut dijadwalkan pada akhir September 2020.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan ke Korban Angin Puting di Bantaeng

"Insya Allah pertengahan Oktober 2020 sudah dilakukan penjaringan dan penyaringan dalam merealisasikan kepada mahasiswa yang secara khusus persyaratan teknisnya telah diatur berdasar hirarki ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

 

Penulis : Irmawati Azis
#bantaeng