RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Bawaslu Kabupaten Bulukumba, memutuskan 'Finger Love' (tanda cinta) Bupati Bulukumba, AM Sukri A Sappewali, yang diperagakan dan fotonya beredar di media sosial, tidak melanggar aturan Pilkada.
AM Sukri yang dilaporkan karena dianggap mendukung pasangan calon tertentu, dengan menunjukan tanda cinta dengan gerakan jemari telunjuk dan jempol menyilang, dianggap oleh Bawaslu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Sebelumnya Bupati Bulukumba, dilaporkan oleh Forum demokrasi Rakyat (Forderak) pada tanggal 14 September 2020 lalu terkait adanya dugaan pelanggarahan Pemilihan Keberpihakan Bupati Kabupaten Bulukumba terhadap salah satu bakal Calon Bupati Kabupaten Bulukumba, yang dinilai menguntungkan salah satu bakal calon, yaitu Tomy Satria Yulianto-Andi Makkasau.
Baca Juga : KPU Bulukumba Baru Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Pemenang Pilkada, Ini Alasannya
Koordinator Sentra Gakkumdu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan, terkait laporan tersebut Bawaslu bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bulukumba, telah menangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah melakukan proses kajian dengan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut yakni pelapor, saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan. Selain itu juga telah dilakukan pembahasan kedua di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bulukumba dan disimpulkan kasus tersebut tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan”, ujar Bakri, Jumat (18/9/2020).
Kata Bakri, Hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang terdiri kejaksaan kepolisian dan Bawaslu Bulukumba terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan forum demokrasi rakyat terhadap Andi Sukri Sappewali disimpulkan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana diatur di pasal 71 ayat 1 junto pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang sehingga tidak dapat dilanjutkan ketahap berikutnya.