RAKYATKU.COM, WAJO - Seorang warga asal Galangan Kapal Kelurahan Kaluku Bodoa Makassar Rudi (27) diamankan Polsek Urban Pitumpanua Polres Wajo.
Rudi digelandang Panit Lantas Polsek Urban Pitumpanua AIPTU Supriadi bersama KSPKT AIPTU Deni yang melaksanakan patroli malam, lantaran bersangkutan ditemukan sedang membawa 3 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (16/9/2020).
"Saat anggota dari Panit Lantas bersama KSPKT Polsek Urban Pitumpanua melaksanakan patroli malam, tiba--tiba menemukan lelaki Rudi berteman duduk di depan warung makan seihngga anggota curiga dan melakukan pemeriksaan lalu ditemukan barang tersebut ddalam tempat permen Happydent dalam saku celana kiri," Kata Polsek Urban Pitumpanua Kompol Jasman Parudik, SH.
Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!
Kompol Jasman Parudik, SH. mengatakan, setelah dilakukan introgasi dan membenarkan barang yang ditemukan itu adalah narkotika jenis sabu yang dibeli di Makasar dari orang yang tidak dikenal seharga Rp400 ribu, lalu dimasukkan kedalam 4 kantong plastik, ia berangkat dari Makasar berboncengan 3 orang dengan menggunakan sebuah sepeda motor, dalam perjalanan pelaku sempat singgah di jalan tepatnya di Kabupaten Sidrap dan memakai satu saset tanpa diketahui oleh temannya.
Setelah itu melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan Siwa untuk mengantar temannya yang akan menyebrang ke Sulawesi Tenggara.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 3 (tiga) saset plastik warna putih diduga berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) saset kosong, 1 (satu) pires kaca, 1 (satu) botol tempat permen Happydent, 1(satu) lembar tizzu warna putih.
Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg
"Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Urban Pitumpanua, Selanjutnya berkordinasi dengan Unit Narkoba untuk penanganan selanjut, tutup Kompol Jasman.