Selasa, 15 September 2020 22:55

Bupati Sampaikan Jawaban, Tujuh Fraksi DPRD Wajo Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo pada Selasa (14/9/2019) malam, menggelar lanjutan rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat DPRD Kabupaten Wajo.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo pada Selasa (14/9/2019) malam, menggelar lanjutan rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat DPRD Kabupaten Wajo.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo H. Andi Muh Alauddin Palaguna, turut dihadiri oleh Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini, Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE, Para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD, dan undangan lainnya.

RAKYATKU.COM, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo pada Selasa (14/9/2019) malam, menggelar lanjutan rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat DPRD Kabupaten Wajo.

Ini sebagai Rapat Paripurna I Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2020/2021 untuk jawaban Pemerintah terhadap Pandangan umum fraksi – fraksi Pendukung Dewan tentang Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2020.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo H. Andi Muh Alauddin Palaguna, turut dihadiri oleh Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini, Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE, Para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD, dan undangan lainnya.

Baca Juga : DPRD Wajo Dukung Pembangunan Nurseri, Dorong Peningkatan SDM

Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Wajo lantai dua.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Wajo H. Amran Mahmud menyampaikan Menyampaikan tanggapan / jawaban atas pemandangan umum Fraksi di DPRD Kabupaten Wajo atas ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten wajo tahun anggaran 2020.

Pelaksanaan dan penanganan kegiatan penanganan covid-19 pada OPD teknis melalui realokasi atau pun refocussing anggaran sesuai amanah peraturan presiden nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020 dan peraturan menteri keuangan nomor 35/pmk.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perkonomian nasional. Serta beberapa regulasi lainnya yang mengatur tentang penanganan dan pencegahan covid-19, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pengawasan dengan melibatkan semua unsur terkait.

Baca Juga : DPRD Wajo Usulkan 10% Hasil Lelang Exornamen untuk Restocking Ikan di Rawa

Selanjutnya Bupati Wajo bahwa keterlambatan atas pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 dimana rencana awal dari kemenkes akan diklaim langsung ke pusat namun terjadi perubahan dengan pembebanan melalui bok tambahan sesuai keputusan menteri keuangan nomor 15/km.7/2020 tentang tata cara pengelolaan dan rincian alokasi dana cadangan bantuan operasional kesehatan (bok) tambahan gelombang iii tahun anggaran 2020 yang dananya masuk melalui mekanisme apbd dan ini sudah terealisasi melalui sk. parsial. Terkait meningkatnya kasus terkonfirmasi positif covid-19 di wajo karena telah dilakukannya testing, tracing.

Menyampaikan tanggapan dari partai Nasdem yang menyarakankan agar kegiatan infrastruktur yang termuat dalam perubahan APBD termasuk bantuan keuangan dari provinsi sulawesi selatan untuk pembangunan infrastruktur jalan sesuai sk gubernur nomor 2064/IX/tahun 2020, tanggal 8 september 2020 yang menbutuhkan tahapan proses pengadaan barang dan jasa kurang lebih dua bulan akan dilakukan pelelangan bersyarat sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga nantinya penyerapan dana pada perubahan apbd ini dapat dipenuhi dan asas manfaat atas kegiatan tersebut dapat dinikmati langsung oleh masyarakat.

Baca Juga : Peringatan HJW ke-625, Ketua DPRD Wajo Ungkap Sejarah Heroik La Maddukkelleng Mengusir Belanda

Dan untuk Fraksi Demokrat yang mempertanyakan respon pemerintah daerah terkait pelaksanaan kegiatan yang bersifat padat karya tentu hal ini akan menyesuaikan kondisi dan regulasi yang mengatur hal tersebut.

Terkait dengan TPP yang mengalami pengurangan pada perubahan apbd ini adalah dampak dari penyesuaian pendapatan sesuai pmk nomor 35 tahun 2020 dan SK. Bupati nomor 14 tahun 2020 tentang penetapan pekerjaan/penugasan dalam kondisi kerja sebagai dasar pembayaran tpp asn, sehingga pembayaran selama tiga bulan (januari s.d maret) melonjak. dengan kondisi tersebut pemerintah daerah telah melakukan revisi atas perbup tersebut untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, kedepan akan menjadi perhatian bagi kami untuk mengoptimalkan TPP sesuai kemampuan keuangan daerah, tutup Bupati. (Adv Humas DPRD Wajo)

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo