RAKYATKU.COM,BARRU - Rapat paripurna DPRD Barru terhadap dua rancangan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi berjalan sesuai harapan.
Perda terkait perubahan ketiga atas perda pajak daerah dan perubahan keempat atas perda retribusi jasa usaha akhirnya disetujui bersama.
Persetujuan bersama untuk diproses menjadi perda ini dilakukan setelah usulan menurunkan nilai pajak dibahas bersama dengan DPRD Barru.
Baca Juga : PLN dan Icon Plus Akan Operasikan PLTS Atap di Kawasan Pasir Putih Pulau Dutungan
Kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung Bupati Barru Suardi Saleh dan Ketua DPRD Barru Lukman T, Senin (14/9/2020).
Bupati Barru, Suardi Saleh menjelaskan bahwa Ranperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Muatan materi yang telah dibahas bersama dan telah disempurnakan dimana ketentuan dalam Pasal 70 mengenai tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ditetapkan sebagai berikut:
Baca Juga : Sanggar Seni Colliq Pujie Barru Terima Bantuan Uang Dari Kemensos
a. Nilai Jual Objek Pajak di bawah Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,04% (Nol Koma Nol Empat Persen);
b. Nilai Jual Objek Pajak di atas Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,08% (Nol Koma Nol Delapan Persen);
c. Nilai Jual Objek Pajak di atas Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,12% (Nol Koma Satu Dua Persen); dan
Baca Juga : Rumah Terbakar, Warga Mengaku Sempat Lihat Petir
d. Nilai Jual Objek Pajak di atas Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,2% (Nol Koma Dua Persen).
"Perubahan tarif ini akan membantu masyarakat dalam meringankan beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, terutama di masa pandemi ini. Kita tidak bisa memprediksikan kapan akan berakhirnya wabah Covid-19 ini," ujar Suardi Saleh di hadapan sekira 19 orang pimpinan dan anggota DPRD Barru serta beberapa pejabat yang hadir di ruang rapat DPRD Barru.
Rapat paripurna tingkat II yang disiarkan secara live melalui Zoom ini juga membahas dan mengambil keputusan terhadap Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha.
Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas tiga jenis retribusi jasa usaha antara lain retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan retribusi penjualan produk usaha daerah.
Baca Juga : Usai Pelantikan, Bunda PAUD Kiru-Kiru Diminta Segera Berinovasi
"Retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Setelah melakukan beberapa kajian dan pembahasan maka dilakukan penambahan beberapa fasilitas objek wisata yang ada di Kabupaten Barru dan beberapa peningkatan tarif retribusi objek wisata, sehingga dimaksimalkan fungsinya untuk menambah pendapatan asli daerah," tegas Suardi Saleh merujuk pada pesatnya perkembangan dan pertumbuhan rekreasi dan tempat olahraga di empat tahun belakangan ini.
Setelah dilakukannya persetujuan bersama untuk kedua ranperda perubahan ini selanjutnya akan dilakukan tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum dilakukan penetapan.
Evaluasi atas perda ini sesuai dengan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 bahwa gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan evaluasi rancangan perda kabupaten tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga : Lapak Daging Ayam di Pasar Murah Barru Paling Diburu Warga