Senin, 14 September 2020 16:46
Divisi Data KPU Pangkep, Rohani.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PANGKEP - KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Pangkep 2020.

 

Divisi Data KPU Pangkep, Rohani, mengatakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS, ditetapkan sebanyak 237.117 pemilih. Dengan rincian laki-laki 113.520 jiwa dan perempuan 123.597 jiwa. Pemilih tersebar di 103 desa/kelurahan di 13 kecamatan.

Adapun jumlah dalam DPS ini dari pemilih awal dalam A-KWK sebanyak 243.513. Rinciannya, pemilih Baru berjumlah 9.418, petilih tidak memenuhi syarat (TMS) 15.814, dan perbaikan data pemilih 19.612.

Baca Juga : Logistik Pemilu 2024 di Pangkep Sudah 100 Persen, Tinggal Tunggu Pengiriman ke Pulau Terluar

Penetapan DPS adalah bagian dari hasil penyusunan DPHP yang didapatkan dari hasil pencocokan dan penelitian oleh 709 PPDP. Lalu dicermati kembali termasuk menerima laporan saran, masukan, dan tanggapan perbaikan oleh Bawaslu Pangkep beserta jajarannya di tingkat desa dan lecamatan.

 

"Hasil coklit 709 PPDP yang dilaksanakan sejak 15 Juli samppai 13 Agustus 2020. Lalu diolah dan disusun sebagai paftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang selanjutnya diplenokan secara rekapitulasi berjenjang dari PPS, PPK, dan hari ini di kabupaten untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DPS," ujar Rohani, Senin (14/9/2020).

Rohani menjelaskan, dalam proses pleno kabupaten ini juga menindaklanjuti saran, masukan, serta tanggapan oleh Bawaslu Pangkep apabila terdapat data yang harus disesuaikan dengan kondisi faktual pemilih apakah sudah kategori TMS atau MS. "Pasca penetapan DPS, juga masih sangat memungkinkan untuk dilakukan perbaikan di tingkatan DPSHP sebelum ditetapkan sebagai DPT bulan Oktober yang akan datang," bebernya.

Baca Juga : DKPP Sidang Dua Anggota KPU Pangkep

Pleno terbuka ini dihadiri oleh sejumlah undangan seperti Bawaslu Pangkep, Forkopimda, LO Bapaslon, Disdukcapil Pangkep, Kesbangpol, perwakilan Ormas, OKP, serta penyelenggara ad hoc PPK dan Panwascam. (Tajuddin/Rakyatku)