Sabtu, 12 September 2020 12:02

Menang Kasasi, Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham Hirup Udara Bebas

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Idrus Marham
Idrus Marham

Mantan sekretaris jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar itu sudah menghirup udara bebas. Terhitung sejak Jumat (11/9/2020).

RAKYATKU.COM - Hampir saja Idrus Marham lebih lama mendekam dalam penjara. Namun, perjuangannya hingga tingkat kasasi membuahkan hasil.

Mantan sekretaris jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar itu sudah menghirup udara bebas. Terhitung sejak Jumat (11/9/2020). Dia telah selesai menjalani masa hukuman dua tahun penjara.

Sejak dua tahun lalu, mantan Menteri Sosial itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang atas kasus tindak pidana korupsi proyek PLTU Riau-1.

"Telah dibebaskan, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Apirianti seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

Idrus juga telah membayar denda Rp50 juta. Denda itu sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi, tanggal 2 Desember 2019, nomor 3681 K/PID. SUS/2019 denda 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," jelas Rika Apirianti.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sempat memperberat hukuman Idrus Marham menjadi lima tahun penjara di tingkat banding. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Adapun tuntutan jaksa sebelum vonis adalah lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

 

#Idrus Marham