RAKYATKU.COM - Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria atas perbuatannya mengirim pesan teks berisi hujatan.
Dilansir AFP, Jumat (11/9/2020), pria itu adalah Asif Pervaiz, 37, yang telah ditahan sejak 2013 karena melawan tuduhan penistaan agama yang diajukan kepadanya oleh supervisor pabrik tempat dia bekerja.
Pengacara Pervaiz Saif-ul-Malook mengatakan kepada AFP, Pervaiz telah membantah semua tuduhan terhadapnya dan hanya meneruskan pesan teks yang dipermasalahkan.
Baca Juga : Soal MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Bisa Pahami
"Kasus ini seharusnya dibatalkan oleh hakim," kata Malook. Dia menambahkan pihaknya mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Lahore.
"Dia sudah menghabiskan tujuh tahun menunggu keputusan pengadilan. Siapa yang tahu berapa tahun lagi dia harus menunggu sampai ini selesai?" lanjutnya.
Penodaan agama adalah masalah yang sangat sensitif di Pakistan yang konservatif di mana undang-undang dapat menjatuhkan hukuman mati bagi siapa pun yang dianggap menghina Islam atau tokoh Islam.
Baca Juga : MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
Pervaiz mengklaim atasannya, yang telah mencoba untuk mengubahnya menjadi Islam, menuduhnya menghujat setelah dia berhenti dari pekerjaan pabriknya.
Minoritas agama, termasuk Kristen, paling terancam pelanggaran undang-undang penistaan agama.
Bulan lalu seorang pria yang dituduh melakukan penistaan agama ditembak mati di dalam ruang sidang di kota Peshawar.