Kamis, 10 September 2020 20:25

Pemkab Gowa Mulai Keliling Kecamatan Sosialisasikan Perda Wajib Masker

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Adnan Purichta Ichsan dan Abd Rauf Malaganni.
Adnan Purichta Ichsan dan Abd Rauf Malaganni.

Ada sanksi yang menanti bila melanggar Perda Wajib Masker di Kabupaten Gowa.

GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa di bawah kepemimpinan Adnan Purichta Ichsan dan Abd Rauf Malaganni, mulai keliling kecamatan untuk mensosialisasikan Perda Wajib Masker. Kunjungan diawali di Kecamatan Pattallassang dan Sombaopu, pada Kamis (10/9/2020).

Kunjungan ini rutin dilaksanakan setiap tahun untuk bersilaturahmi. Kali ini, sekaligus mensosialisasikan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang telah disahkan Agustus kemarin dalam menekan penularan Covid-19, serta meninjau kampung rewako terbaik di kecamatan masing-masing.

Bupati Adnan mengatakan, saat ini penularan Covid-19 di Indonesia belum mengalami penurunan, bahkan dalam beberapa hari terakhir ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan.

Baca Juga : Wabup Gowa Buka Musrenbang RKPD: Rencana Pembangunan 2025 Harus Tepat dan Strategis

"Situasi saat ini belum menunjukan tanda bahwa wabah corona semakin menurun dan hilang di indonesia, justru yang ada data menunjukkan terjadi peningkatan yang cukup drastis. Ini dikarenakan adanya oknum yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga kita mulai keliling kecamatan untuk mensosialisasikan perda wajib masker dalam menekan laju penularan Covid-19 di Gowa," ungkapnya, Kamis (10/9).

Dikatakan Adnan, obat atau vaksin belum ditemukan untuk mengobati virus tersebut, tetapi cara yang paling mudah sekaligus bisa melindungi orang disekitar yakni dengan disiplin menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

"Obat belum ditemukan tetapi vitamin terbaik dalam mencegahnya adalah dengan menggunakan masker. Memakai masker adalah cara untuk menghindari penularan bukan hanya melindungi diri tapi melindungi orang disekitar kita juga," jelas Adnan.

Baca Juga : Masyarakat Biringbulu Sambut Bahagia Pos Pelayanan Publik

Selain itu, Adnan membeberkan perda wajib masker ini telah memiliki payung hukum dan ada sanksi yang mengatur seperti sanksi sosial, denda, dan hingga sanksi terbesar pencabutan izin bagi pelaku usaha. Sehingga jika ditemukan masyarakat yang masih tidak disiplin sanksi tersebut akan ditempuh Pemkab Gowa.

"Kurang lebih sudah lima bulan kita dilanda wabah Covid, dan hari ini setelah disahkan Agustus kemarin, kami akan sosialisasikan dulu melalui kunker kita di 18 kecamatan. Nanti setelah tersosialisasikan sampai ke kecamatan barulah kita terapkan secara keseluruhan dengan memberikan sanksi bagi yang ditemukan," tegas Adnan.

Ia berharap melalui kunker ini masyarakat bisa teredukasi dalam menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan agar penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa bisa ditekan.

Baca Juga : Pemkab Gowa Kembali Dinobatkan Jadi Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkumham RI

Sementara Camat Pattallassang, Baharuddin mengatakan, kunker yang dilakukan bupati dan wabup ini sebagai momentum untuk salig berkomunikasi antara pemda dengan komponen masyarakat di Pattallassang.

Menurut Baharuddin, lokasi Kampung Rewako di Desa Pallantikang ini merupakan sentra pembibitan dan penjualan tanaman hias yang menjadi ikon baru yang dikenal dengan kampung bunga.

"Di tengah pandemi ini, dimana sektor mengalami tekanan berat, dan ekonomi masyarakat mengalami penurunan yang sangat tajam, namun pihaknya di Desa Pallantikang berkat kreatifitas dan kerja keras warganya dalam menjalani tanaman hias ini kurang lebih 500 KK yang terlibat, dan setiap harinya bisa mendapatkan Rp 500 Ribu per KK," bebernya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Anugerahi Kajati Sulsel Gelar Adat I Mannuntungi Daeng Mattola

Camat Somba Opu, Agussalim mengaku untuk mensosialisikan Perda ini, pihaknya bersama tripika kecamatan setiap harinya turun langsung ke masyarakat memberikan edukasi. Bahkan setiap kegiatan yang dilakukan selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dan WHO.

Pada kunjungan ini, selain melakukan sosialisasi pihaknya juga menyalurkan beberapa bantuan kepada masyarakat seperti pemberian sembako bagi PKM penerima PKH sebanyak 15kg/bulan selama tiga bulan kedepan. Dimana untuk Pattallassang sebanyak 1463 KPM, dan Somba Opu 2241 KPM .

Tak hanya itu , pada kesempatan itupun dilakukan pula penyerahan kartu tani kepada petani di Gowa yang menggarap lahan dibawah 2 hektar. Dimana Pattallassang mendapatkan 3939 petani dan Somba Opu sebanyak 1084 petani.

Baca Juga : Gowa Satu-satunya Daerah di Sulsel Masuk Penilaian PPD Tahap Kedua

Sekadar diketahui Bupati Gowa turut didampingi Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, Forkopimda Kabupaten Gowa yakni Ketua DPRD Gowa Rafiuddin, Dandim 1409 Letkol Arh Muh Suaib, Kapolres Gowa AKBP Boy F Samola, Kajari Gowa Yeni Andriani, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.

#Pemkab Gowa