Kamis, 06 Agustus 2020 17:10

Komisi C DPRD Makassar: Data Ulang Penghuni Rusunawa

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: IST
Foto: IST

Komisi C meminta UPTD Pengelola Rusunawa untuk mendata ulang penghuni.

MAKASSAR - Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar rapat monitoring dan evaluasi (Monev) triwulan II bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman, Rabu (5/8/2020).

Selain membahas capaian anggaran, Komisi C juga mengungkap sekelumit masalah yang ada di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Panambungan, Lette dan Daya.

Dalam rapat tersebut, Komisi C meminta Dinas Perumahan dalam hal ini UPTD Pengelola Rusunawa untuk mendata ulang penghuni di tiga Rusunawa tersebut.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

"Pengelola harus tegas jalankan aturan, kalau penghuninya  tidak sesuai dengan data awal, KTP dan KK, langsung diusir saja, jangan biarkan masalah berlarut-larut," kata Ketua Komisi C Abdi Asmara.

Sementara, Kepala UPTD Rusunawa, Thelma Arade membenarkan adanya ketidaksesuaian data awal penghuni Rusunawa.

"Saat akan menghuni Rusun mereka diminta melampirkan foto copy KK, KTP dan berjanji untuk tidak mempersewakan dan memindahtangankan ke orang lain, sebagimana diatur dalam Permen PUPR. Belakangan surat pernyataan yang sudah ditandatangani penghuni banyak dilanggar tanpa sepengetahuan pengelola. Saat dilakukan pengecekan mereka beralasan satu keluarga," terangnya.

Penulis : Syukur
#dprd makassar