Kamis, 10 September 2020 13:02

Ditolak di Rutan, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditahan di Sel Mapolda Sulsel

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ditolak di Rutan, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditahan di Sel Mapolda Sulsel

Penahanan terhadap Yusuf tidak dilakukan di Rutan Klas I Makassar. Untuk sementara, penahanan dialihkan ke sel tahanan Rutan Mapolda Sulsel, karena Rutan Makassar masih menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

RAKYATKU.COM - Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Iptu Yusuf Purwantoro akhirnya ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penipuan yang menyeret Yusuf.

Ridwan Saputra, JPU yang menangani perkara perwira Brimob Polda Sulsel itu menyebut Yusuf mulai menjalani aktivitas di sel Rutan Mapolda Sulsel sejak Rabu (9/9/2020). Penahanan Yusuf sesuai dengan putusan pengadilan.

"Yang bersangkutan kita tahan sesuai putusan Pengadilan Negeri Makassar yang memerintahkan agar yang bersangkutan segera dimasukkan dalam sel tahanan Rutan Klas 1 Makassar," kata Ridwan, Kamis (10/9/2020).

Penahanan terhadap Yusuf tidak dilakukan di Rutan Klas I Makassar. Untuk sementara, penahanan dialihkan ke sel tahanan Rutan Mapolda Sulsel, karena Rutan Makassar masih menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya belum membuka akses penerimaan tahanan titipan dari luar untuk sementara.

"Jadi kita sudah laksanakan perintah putusan Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Sulsel," tambahnya.

Sembari menjalani proses penahanan, Yusuf masih melakukan upaya hukum banding atas putusan hukuman pidana penjara kepadanya selama 2 tahun 6 bulan yang telah dijatuhkan di Pengadilan Negeri Makassar.

"Kalau proses bandingnya sudah lama berjalan di Pengadilan Tinggi Makassar. Itu kan ada batasan waktunya terhitung setelah Pengadilan Negeri Makassar mengeluarkan putusan," sebut Ridwan.

Terpisah, korban penipuan, Andi Wijaya mengaku mengapresiasi Kejaksaan dan Kepolisian yang telah menjalankan putusan hakim. Ia mengatakan hal itu sebagai bukti bahwa mereka tidak pilih kasih dalam menerapkan penegakan hukum.

"Sebagai warga kecil yang menjadi korban dalam kasus ini kami sangat berterima kasih kepada Kajati Sulsel dan Kapolda Sulsel yang betul-betul memperlihatkan penegakan hukum tanpa pilih kasih," kata Wijaya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin Zulkifli telah menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro, Kamis (9/7/2020). Dia dianggap terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Majelis juga memerintahkan terpidana segera ditahan dalam sel Rutan Klas 1A Makassar.

Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bernomor 115/Pid.B/2020/PN Mks, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro dengan ancaman Pasal 378 KUHPidana yang ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara.

Polisi berpangkat inspektur polisi satu itu terjerat perkara dugaan penipuan saat ia menemui korbannya, Andi Wijaya di Kabupaten Sidrap untuk meminta tolong dipinjamkan uang sebesar Rp1 miliar. Alasannya, ingin membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personel Brimob Polda Sulsel yang sebelumnya telah ia gunakan guna kebutuhan lain.

Karena mengingat terdakwa merupakan kawan sekolahnya dulu, korban pun memberikan bantuan dana sesuai yang diminta oleh terdakwa melalui via transfer.

Namun belakangan uang yang dipinjam tersebut, tak kunjung dikembalikan oleh terdakwa hingga batas tempo yang dijanjikan. Terdakwa malah belakangan terus menghindar dengan memutuskan komunikasi dengan terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa itu, selain membuat korbannya menanggung kerugian besar, juga membuat malu korban dengan keluarganya khususnya tantenya yang meminjamkan uang kepadanya.

Penulis : Syukur
#bendahara brimob