Kamis, 10 September 2020 10:08
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo (Pemkab), Provinsi Sulawesi Selatan, menyetujui dan melakukan penandatanganan nota kesepakatan atas penyelesaian pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020

 

Melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021, Rabu, 9 September 2020, jam 19.30 Wita malam, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Wajo (Lantai 2), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna tanpa didampingi oleh Wakil Ketua I H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Huasini.

Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna mengatakan, perubahan kebijakan umum APBD pada dasarnya adalah rencana tahunan yang bersifat makro, dan juga merupakan bagian dari rencana jangka panjang dan rencana jangka menengah daerah yang disusun dengan mengacu pada agenda pembangunan nasional.

Baca Juga : Banjir Wajo Terjadi Hampir Setiap Tahun, Anggota DPRD Tegaskan Perlu Pencegahan

Sedangkan perubahan priotisa plafon anggaran (PPAS) tahun anggran 2020, kata Andi Alauddin, secara subtansi mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan indikator sasaran dan target yang ingin dicapai pada tahun 2020 termasuk program dan kegiatan prioritas dari masing-masing perangkat daerah.

 

"Semoga dengan disepakati dan ditandatanganinya penyelesaian pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Wajo," imbuhnya.

Sementara Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengungkapkan bahwa apa yang menjadi saran dan masukan yang konstruktif selama proses pembahasan itu, menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan pemerintah Amanah, menuju Wajo yang Maju dan Sejahtera melalui perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga : DPRD Mamuju Pelajari Strategi Penyertaan Modal Bank Sulselbar di Wajo

“Alhamdulillah, semua kerja keras, koordinasi dan sinergitas bersama yang telah kita lakukan, dengan mengedepankan prinsip sipakatau, sipakalebbi dan sipakainge, sehingga pada saat ini proses pembahasan telah selesai,” ujarnya.

Amran Mahmud menjelaskna, APBD pada tahun 2020 ini mengalami refocussing dan realokasi akibat terjadinya pandemi Covid 19. Akibatnya, pemerintah daerah harus melakukan banyak penyesuaian demi meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pandemi ini.

“Persetujuan bersama KUA Perubahan dan PPAS Perubahan ini merupakan jalan untuk menyesuaikan kembali target-target pembangunan kita pada tahun 2020 ini,” pungkasnya.

Baca Juga : Pansus II DPRD Wajo Bahas Ranperda Perubahan Pengelolaan Keuangan Daerah

Selain dihadiri Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri perwakilan Forkopimda, para anggota DPRD serta sejumlah Kepala OPD. (Advetorial)

Penulis : Abd Rasyid. MS