JAKARTA - Tahap pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pemilihan 2020 resmi ditutup pada pukul 24.00, Minggu 6 September 2020.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tercatat ada 687 bapaslon yang diterima pendaftarannya. Dari jumlah tersebut, 22 bapaslon mendaftar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 570 mendaftar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sementara 95 mendaftar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
"Adapun untuk jumlah berdasarkan jenis kelamin, 1.233 bakal pasangan calon merupakan laki-laki dan 141 perempuan. Sebanyak 626 diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dan 61 maju dari jalur perseorangan," ucap Ketua KPU RI Arief Budiman pada konferensi pers Senin (7/9/2020) pukul 00.16 dini hari.
Baca Juga : Pilkada Serentak Picu Tingginya Angka Positif Covid-19 di Sulsel
Arief juga menyampaikan jumlah bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani swab test. Hingga data pukul 24.00 terdapat 37 bakal calon yang positif Covid-19 dari 21 provinsi.
Arief pun kembali mengingatkan kepada partai politik, bapaslon serta pemilih untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, terutama dalam setiap tahapan Pemilihan 2020.
Arief yang didampingi Anggota Evi Novida Ginting Manik, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan, Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra serta Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan bahwa usai membuka proses pendaftaran maka bagi bapaslon yang diterima pendaftarannya akan diverifikasi berkas pencalonannya serta mengikuti tes kesehatan.
Baca Juga : Ketua DPRD Bone Puji Keberhasilan Taufan Pawe Kembalikan Kejayaan Golkar di Pilkada
Adapun bagi bapaslon yang tidak diterima pendaftarannya, KPU mengimbau agar tetap menjaga situasi kondusif dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. "Dan untuk 28 daerah dengan satu bapaslon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi," tambah Arief.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menyoroti masih lemahnya kesadaran bapaslon dalam menaati protokol Covid-19 saat mendaftar. Lembaganya mencatat ada 141 bapaslon yang melanggar protokol kesehatan dihari pertama pendaftaran dan 102 bapaslon yang melanggar protokol kesehatan dihari kedua pendaftaran.
Tidak hanya itu temuan Bawaslu menyebut sebanyak 20 bapaslon diketahui tetap datang ke KPU untuk mendaftar tanpa membawa surat pemeriksaan swab test.
Baca Juga : Menang Pilkada Serentak di 7 Daerah, NasDem Sulsel Dapat Jempol Elite Pusat
Fritz pun mengingatkan semangat penyelenggaraan Pemilihan 2020 yang sehat dengan penerapan protokol Covid-19 yang ketat. Dan temuan selama dua hari menunjukkan masih ada pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk taat pada protokol Covid-19 di setiap tahapan pemilihan.
"Ini bukan hanya tugas KPU, Bawaslu tapi juga ketegasan, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Kemendagri serta Satgas Covid-19 untuk bisa melaksanakan Pemilihan 2020," pungkas Fritz.